Menteri Agama Maftuh Basyuni Juga Menggunakan Dana Abadi Umat
Reporter
Editor
Selasa, 15 November 2005 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengakui pernah menggunakan Dana Abadi Umat (DAU). "Tapi itu sebatas tunjangan,"ujar Juru Bicara Departemen Agama Sukanto kepada wartawan, Selasa (15/11). Awalnya, tunjangan itu sebesar Rp 15 juta perbulan. Namun Mahtuh merasa itu terlalu besar. "Kemudian mulai Januari 2005 diturunkan menjadi Rp 5 juta,"kata Sukanto. Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, Moh. Assegaf mengungkapkan kalau Maftuh sempat menggunakan DAU periode 2004/2005. Dana tersebut diduga salah satunya digunakan untuk tunjangan hari raya dan beberapa perjalanan dinas. Sukanto sendiri menjelaskan, Maftuh menerima dana itu karena kapasitasnya sebagai ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat, sesuai dengan keputusan presiden No.22 tahun 2001. Menurutnya, semua pengurus menerima dana tersebut yang dimasukan dalam cost tunjangan. "Kami semua dapat, termasuk dewan pengurus juga dapat, berupa tunjangan,"ujarnya. Departemen Agama mengaku belum bisa menyampaikan jumlah total dana yang dipakai selama Maftuh menjabat sebagai ketua badan pengelola. "Kami masih melihat dulu data-datanya,"ujar Sukanto.Menurut Sukanto, perolehan tunjangan dari DAU tersebut, sudah sesuai menurut aturan lama. Ketentuan yang dimaksud adalah peraturan menteri agama No. 88 tahuan 2001. Jika ada pihak penegak hukum berniat memeriksa Maftuh, menurut Sukanto, harus mendapat ijin dulu dari presiden. "Karena beliau, kan, bawahan presiden kalau presiden mengijinkan, apalagi memerintahkan, kenapa tidak,"kata Sukanto. Raden Rachmadi