Gelapkan Dana Siswa Miskin, Kepala SMP di Bone Ditahan  

Reporter

Rabu, 12 Agustus 2015 21:02 WIB

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Watampone - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Abidin, Rabu, 12 Agustus 2015, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Watampone. Abidin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggelapkan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolah yang dipimpinnya.

Berdasarkan pantauan Tempo, sebelum ditahan, Abidin yang masih mengenakan seragam dinas lebih dulu menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Watampone.

Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (Wita). Abidin tampak meninggalkan ruang pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, dengan pengawalan oleh sejumlah petugas kejaksaan, Abidin digirng ke mobil tananan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, M Natzir Hamzah, menjelaskan Abidin menggelapkan bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya senilai Rp 300 juta pada 2013 lalu. Penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus itu telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Masih saja ada kepala sekolah yang menyalahgunakan hak siswa miskin,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2015.

Menurut Natzir, perbuatan yang dilakukan Abidin bertentangan dengan program pemerintah membantu para siswa dari keluarga miskin agar tetap bisa bersekolah. “Perbuatan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga kami tidak main-main menindaknya,” ujarnya.

Bantuan bagi siswa miskin dikucurkan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bantuan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam masalah pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin,” ucap Natzir.

Selain yang dilakukan Abidin, kata Natzir, kejaksaan juga mendapat laporan kasus serupa juga dilakukan oleh sejumlah kepala sekolah lainnya di Kabupaten Bone. “Kami akan menyelidikinya,” tutur Natzir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam, mengatakan belum menerima laporan ihwal penahanan Abidin. Namun, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Abidin kepada aparat hukum. "Jika terbukti bersalah, tentu harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Nursalam juga mengatakan tidak mengetahui adanya penggelapan bantuan bagi siswa miskin di SMP Negeri 1 Kecamatan Ajangale.

ANDI ILHAM

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Pendaftaran KIP untuk Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Syaratnya

20 Februari 2024

Pemerintah Buka Pendaftaran KIP untuk Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Syaratnya

Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2024 yang berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Soal Politik Gentong Babi, Direktur IDEAS Beberkan Penyebab Bansos Rentan Dipolitisasi

13 Februari 2024

Soal Politik Gentong Babi, Direktur IDEAS Beberkan Penyebab Bansos Rentan Dipolitisasi

Politik gentong babi merupakan istilah yang muncul pada masa perbudakan di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya