Pilkada Ditunda, Pakar Unpad Sarankan Jokowi Terbitkan Perpu
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 11 Agustus 2015 22:03 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi mengatakan, asas keserentakan dalam Pemilihan Kepala Daerah akan cedera jika masih ada daerah yang mengalami penundaan karena hanya ada calon tunggal. “Kalau Presiden tidak mau ngasih Perpu ini kan jadi preseden buruk karena pemilukada tidak menjadi serentak,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Agustus 2015.
Muradi berlasan, penundaan pilkada jika karena partai politik gagal mencalonkan kandidatnya masih bisa diterima. “Tapi ini partai politik tidak mau mencalonkan, tidak mau mendaftarkan calonnya, artinya bukan karena berdasarkan aturan tidak bisa mencalonkan, tapi karena menyiasati diri dengan bentuk yang menciderai demokrasi,” kata dia.
Menurut Muradi, tanpa Perpu, preseden serupa akan tetap berpeluang terjadi pada pemilukada serentak pada 2017, 2018, serta 2020. “Ini sudah menciderai hak konstitusi publik. Publik jadi tidak punya pilihan kalau partai politik abai,” kata dia.
Muradi mengatakan, Perpu menjadi jalan keluar untuk memastikan pilkada berjalan serentak. Alternatif lain, merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah memakan waktu panjang. “Perpu ini bisa diproses pada konteks kesegeraan. Kalau revisi panjang waktunya. Kalau Perpu disetujui bersama bisa menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Melakukan perpanjangan waktu pendaftaran pilkada juga dinilainya sia-sia. Muradi beralasan, jika celah penundaan pilkada masih terbuka, peluang terbuka terjadi hal yang sama. “Salah satu cara menutup celah itu dengan Perpu,” kata Muradi.
Terakhir, Muradi meminta agar ada pasal penjatuhan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon. “Sanksi itu mulai dari denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah dimana partai politik itu enggan mendaftarkan kandidatnya,” kata dia.
Hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon, sejumlah daerah yang mengikuti pilkada serentak masih tetap dengan calon tunggal. Di di Tasikmalaya, Jawa Barat misalnya, hingga penutupan perpanjangan waktu pendaftaran kepala daerah 11 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB, hanya ada satu pasangan yang mendaftar yakni Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PDIP, Partai Golkar, PAN, PKS. Tiga partai yang berpeluang berkoalisi mengusulkan penantang petahana, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKB tidak mendaftarkan calonnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Herlas Januar mengatakan, partainya sudah berupaya melobi partai lainnya tapi berujung buntu. “Demokrat siap tapi partai lain tidak siap,” kata dia pada Tempo, di Bandung, Selasa, 11 Agustus 2015.
Herlas mengatakan, koalisi bersama Partai Gerindra juga tidak berlanjut. “Sampai tengah malam ngobrol belum ada keputusan,” kata dia. “Ketua Umum mendorong maju, tapi kondisi kita tidak bisa maju sendiri.”
Pantauan di lapangan pengurus Partai Demokrat dan Partai Gerindra mendatangi kantor KPUD Tasikmalaya, Selasa sore. Kedatangan mereka bukan untuk mendaftarkan calon, tapi untuk menjelaskan kenapa partai tidak mencalonkan di pilkada nanti.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat Radhar Tri Baskoro menjelaskan, secara umum partainya ingin mengikuti seluruh proses pilkada di Jawa Barat sesuai prosedur. Tapi, pada akhirnya, Radhar mengatakan, Partai Gerindra, PKB, Demokrat memutuskan untuk tidak mendaftarkan calon. "Ini sebuah keputusan yang bagi kami sangat dipenuhi oleh rasa tanggung jawab," ujarnya.
AHMAD FIKRI | CANDRA NUGRAHA