TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai Semarang menjadi salah satu daerah rawan penelantaran anak akibat perceraian. Meski tak menyebutkan angka kasusnya, ia menyebutkan kasus itu terjadi akibat putusan hakim yang justru membuat anak tak menjadi lebih baik.
“Penyebabnya, hakim memutuskan hak asuh anak diberikan ke salah satu orang tua,” kata Arist, Senin, 10 Agustus 2015.
Menurut Arist, hak asuh anak seharusnya tetap diberikan kepada kedua orang tua yang telah bercerai. “Tak ada mantan anak, adanya mantan suami atau mantan istri, hubungan darah tetap melekat,” katanya.
Kerawanan penelantaran anak akibat perceraian, Arist menambahkan, juga sering terjadi karena status anak jadi rebutan secara hukum dan tak selesai. Sejumlah kasus menunjukan, bila putusan hukum menetapkan hak asuh anak di salah satu pihak orang tua, orang tua yang tak punya hak asuh akan terus menggugat hingga ke Mahkamah Agung. Hasil putusan hukum yang terus dilawan seperti itulah yang mengorbankan anak.
Arist menyebutkan kewajiban mengasuh anak dari orang tua yang bercerai itu menjadi kewajiban bersama. “Kecuali salah satu orangnya tak layak secara medis,” katanya.
Arist mengatakan sudah mengusulkan amendemen Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyangkut putusan hakim yang sering merugikan anak. Ia menilai putusan hakim itu tak harus mengacu pada hukum, tapi juga pendekatan kemanusiaan.
Aida Noplhie Chandra, ibu yang tak mendapat hak asuh anak, di Kota Semarang, membenarkan efek putusan hakim yang memberikan hak asuh kepada salah satu orang tua anak. Aida, yang telah bercerai sejak dua tahun lalu, hingga kini tak mampu menemui putra sulungnya, Ritchie Anderson, yang telah diasuh ayahnya.
“Si adik, Rachel Allison, juga rindu kakaknya yang telah diasuh ayahnya, namun selalu tak bisa ketemu,” kata Aida.
Aida sudah berulang kali berusaha menemui anak sulungnya di rumah sang ayah di Kabupaten Temangung, tapi selalu tak berhasil. Ia merasakan akses menemui anak selalu dihalangi sejak ia bercerai dengan suaminya dua tahun lalu.
Menurut Aida, kondisi itu menghambat anaknya untuk mendapatkan kasih sayang dari dia sebagai ibu yang melahirkan. Aida mengaku sudah berupaya dengan berbagai cara agar bisa menemui anaknya, tapi tetap saja susah. “Hingga saya mengadu ke Komnas Perlindungan Anak, berharap agar menjembatani tali silaturahmi,” katanya.
Bahkan upaya Komnas Perlindungan Anak membantu mempertemukan anak pun selalu gagal meski sudah berkirim surat hingga empat kali.
EDI FAISOL
Berita terkait
Angka Pengasuhan Tidak Layak Anak Masih Tinggi, Ini Saran Legislator
4 Februari 2024
Legislator menyoroti penurunan angka pengasuhan tidak layak belum merata di Indonesia, termasuk juga perkawinan anak, ini sarannya.
Baca SelengkapnyaHari Anak Sedunia 2023: Setiap Anak Berhak Hidup dalam Dunia yang Damai
20 November 2023
Peringatan Hari Anak Sedunia pada 20 November adalah panggilan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak anak di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaIngat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia
10 November 2023
Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi
11 Oktober 2023
Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2023 - 2026 dengan perolehan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonannya.
Baca SelengkapnyaProfil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak
29 Agustus 2023
Cornelia Agatha yang dikenal sebagai Sarah melalui sinetron Si Doel, kini menggantikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
26 Agustus 2023
Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Baca SelengkapnyaKetua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang
26 Agustus 2023
Arist Merdeka Sirait meninggal dalam usia 63 tahun pada pukul 08.30 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy
15 April 2023
KPAI minta Komisi Yudisial memriksa Hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang AG, eks pacar Mario Dandy
Baca SelengkapnyaPentingnya Cukup Tidur buat Tumbuh Kembang Anak
30 Maret 2023
Anak perlu cukup tidur agar hormon pertumbuhan untuk tumbuh kembang anak tak terganggu. Ketika kurang tidur, hormon pertumbuhannya turun.
Baca SelengkapnyaRegulasi Tentang Label Pangan untuk Lindungi dari Bahaya BPA
13 Februari 2023
Banyak studi internasional menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita dan orang dewasa
Baca Selengkapnya