Jelang 17 Agustus, Pemerintah Obral Remisi

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 10 Agustus 2015 16:26 WIB

M Nazarudin bersalaman dengan para penghuni lapas, usai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 17 Juli 2015. Sebanyak 116 penghuni Lapas diusulkan mendapat remisi lebaran termasuk Nazarudin, Emir Moeis, Gayus Tambunan, dan Dada Rosada. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan potongan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana. Remisi dasawarsa ini diberikan secara cuma-cuma dan istimewa bahkan untuk terpidana korupsi, narkoba, dan yang baru menjalani masa tahanan tiga bulan.

"Remisi istimewa ini diberikan tanpa syarat, korupsi dan narkoba semua dapat. Bahkan yang baru saja melakukan pelanggaran atau menjalani pidana tiga bulan dapat," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. (Baca: Ini Alasan Kementerian Hukum Obral Remisi 17 Agustus)

Pembagian remisi dasawarsa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan.

Akbar mengatakan remisi istimewa ini hanya diberikan sepuluh tahun sekali (tiap dasawarsa) sejak tahun 1955. Terakhir, remisi diberikan pada 2005. Seluruh narapidana berhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi umum.

Akbar mengatakan pemberian remisi berperan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. "Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat pun akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya," kata dia.

Selain itu, ia menilai pemberian remisi dapat mengurangi tingkat frustasi terpidana, over kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dan memangkas biaya makan narapidana. (Baca juga: Logo HUT RI ke-70, Siapa Sih yang Buat?)

PUTRI ADITYOWATI

Baca juga:
Tolak Pembangunan Gereja, Massa Tutup Jalan A. Yani Bekasi
Ciri Khas Ojek Syariah di Tebet, Sisihkan Uang untuk Masjid

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

18 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

18 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

36 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

38 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya