TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri (Depdagri) rencananya akan mendata kembali penduduk di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Menurut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Depdagri, Sudarsono Hardjosukarto, pendataan ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak sipil masyarakat di wilayah yang kerap kali terjadi konflik itu. "Ini juga terkait dengan para penduduk yang sebelumnya mengungsi karena konflik," kata dia, kepada wartawan diruangan kerjanya, kemarin. Bentuk dari pendataan itu, lanjut Sudarsono, mengoptimalkan masalah administrasi kependudukan melalui pembuatan kartu identitas tunggal. "Jadi nantinya setiap orang hanya akan memiliki identitas penduduk satu saja". Landasan hukum program ini, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 2005, 12 Oktober 2005. Isinya antara lain beberapa poin yang akan dilakukan pemerintah terkait masalah Poso. Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta sejumlah menteri dan lembaga pemerintah untuk mengambil langkah konkret terkait dengan masalah Poso. Sudarsono mengakui, sebelum terbit Inpres tersebut, Depdagri sebetulnya telah membuat program mengenai kebangsaan khususnya program dari Kesbangpol. "Pada 1 oktober kemarin, kami telah melakukan dialog kebangsaan di Poso yang dihadiri semua kalangan termasuk para pemuda," ujar dia. Dari pertemuan tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa masyarakat Poso sebetulnya telah jenuh dengan berbagai konflik horizontal yang ada, karenanya disimpulkan gangguan yang ada sekarang ini berasal dari luar Poso. Raden Rachmadi