Tak Ada Pendaftar Lagi, KPU: Tugas Kami Selesai

Reporter

Senin, 10 Agustus 2015 08:31 WIB

ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Pacitan – Perpanjangan pendaftaran peserta pilkada di tujuh daerah untuk kedua kali memasuki hari kedua, Senin, 10 Agustus 2015. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan, pelaksanaan pilkada di daerah yang hanya memiliki pasangan tunggal tersebut pasti akan ditunda hingga 2017 jika hingga besok, Selasa, 11 Agustus 2015, tak ada lagi calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU.

“KPU telah memfasilitasi adanya perpanjangan. Apabila tidak ada yang mendaftar, tugas kami sudah selesai,” kata Husni saat mengunjungi KPU Kabupatan Pacitan, Minggu malam, 9 Agustus 2015.

Pacitan termasuk tujuh daerah tersebut. Di Jawa Timur, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan. Selain tiga daerah tersebut, yang bercalon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Hingga pendaftaran pada hari pertama perpanjangan pendaftaran pilkada ditutup pukul 16.00, ucap Husni, pasangan calon di tujuh daerah tersebut masih tunggal. Karena itu, KPU akan menunggu partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon yang diusung hingga Selasa, 11 Agustus 2015.

Ketua KPU Pacitan Damhudi berujar, sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya partai politik, forum pimpinan daerah, dan organisasi masyarakat. “Tujuannya, agar masyarakat mengetahui kalau ada perpanjangan pendaftaran tahap kedua,” tuturnya.

Calon bupati inkumben Indartato yang berpasangan dengan Yudi Sumbogo masih terdaftar sebagai calon tunggal di daerah itu. Mereka diusung Partai Demokrat, yang menjadi mayoritas di kampung halaman mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Sebelumnya, pada perpanjangan pendaftaran pertama, gabungan partai politik yang bergabung dalam Koalisi Pacitan Bersatu (KPB), terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golongan Karya, dan Partai Gerakan Indonesia Raya, gagal mendaftarkan calon mereka. KPU menolak berkas yang diajukan KPB lantaran hanya ditandatangani tiga partai pengusung, minus Golkar dan Gerindra. Selain itu, bakal calon wakil bupati tidak ikut hadir di kantor KPU.

Sekretaris KPB Heru Setyanto menuturkan pihaknya belum menentukan sikap untuk kembali mengusung pasangan calon. Hingga Minggu sore kemarin, kata dia, masing-masing partai masih fokus di internalnya. “Situasi masih belum sejuk, dan sampai sekarang belum rapat. Buyar-tidak buyar, bergantung pada masing-masing partai,” ujarnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Pacitan Saat Libur Lebaran 2023 Tak Penuhi Target

7 Mei 2023

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Pacitan Saat Libur Lebaran 2023 Tak Penuhi Target

Pemerintah Kabupaten Pacitan heran dengan tingkat kunjungan wisatawan yang rendah hingga tak memenuhi target.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya