Perpanjangan Pendaftaran Pilkada, KPU: Belum Ada yang Daftar
Editor
Nurdin Saleh TNR
Minggu, 9 Agustus 2015 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat memastikan bahwa pada hari pertama masa perpanjangan pendaftaran pilkada di tujuh daerah belum ada yang mendaftar. Karena itu pihaknya akan menunggu hingga dua hari ke depan untuk mendaftarkan pasangan calon yang akan diusung oleh partai maupun gabungan beberapa partai.
“Hari pertama dilaporkan tujuh daerah yang membuka pendaftaran, khususnya di Jawa Timur belum ada yang daftar,” kata Komisioner KPU Pusat, Arief Budiman, saat mengunjungi KPU Surabaya, Ahad, 9 Agustus 2015.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Arief, berdasarkan surat edaran nomor 449/KPU/VIII/2015, KPU pusat telah meminta kepada KPU di daerah untuk membuka pendaftaran kembali selama tiga hari, yakni sejak tanggal 9-11 Agustus 2015. Namun, tiga hari sebelumnya yakni tanggal 6-8 Agustus dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik. “Jadi, seluruh partai sudah tahu semuanya bahwa pada tanggal 9-11 Agustus KPU membuka pendaftaran kembali,” ujarnya.
Meski pada hari pertama ini tidak ada yang mendaftar, maka dia masih optimis pada tanggal 10 dan 11 besok, akan ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU setempat, supaya semangat untuk menjalankan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang bisa tercapai “Kami terus melakukan monitoring di tujuh daerah itu dan kami masih menunggu hingga dua hari ke depan,” kata dia.
Arief menambahkan, dengan menetapkan perpanjangan pendaftaran tahap kedua itu, akibatnya muncul masalah baru yang pasangannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon, masalah baru itu adalah salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat verifikasi, sehingga pasangan calon di daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon dan otomatis nantinya akan dibuka pendaftaran lagi. “Hingga saat ini yang dilaporan baru Kota Denpasar,” kata dia.
Arief juga menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran tahap kedua itu bisa terjadi di dua tahapan, pertama pada saat pendaftaran pasangan calon yang hanya diikuti oleh satu pasangan, maka harus diperpanjang. Kedua, karena hasil verifikasi, yang mana pada saat pendaftaran diikuti oleh dua pasangan lebih, tapi setelah diverifikasi oleh KPU, ternyata yang memenuhi syarat kurang dari dua pasangan calon, maka kondisi seperti ini juga harus diperpanjang. “Untuk kondisi yang kedua ini, KPU setempat akan membuka pendaftaran setelah proses di tujuh daerah ini selesai,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH