Ketua KPU, Husni Kamil Malik. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam masa perpanjangan akan dimulai pada 9 hingga 11 Agustus. Hari ini, KPU secara resmi menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah yang bercalon tunggal.
“Jadi kita akan menggelar sosialisasi selama tiga hari untuk masa perpanjangan yaitu 6-8 Agustus. Pembukaan pendaftaran kembali akan dimulai pada 9-11 Agustus,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Kamis, 6 Agustus 2015.
Husni mengatakan jika hingga 11 Agustus ada daerah yang masih bercalon tunggal maka daerah tersebut akan menghadapi penundaan pilkada hingga 2017 atau sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 215. “Pasti akan dilakukan penundaan,” katanya.
KPU telah secara resmi menerima surat dari Bawaslu mengenai rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dengan surat nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus. KPU menerima rekomendasi tersebut. Akibatnya, KPU mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 di daerah masing-masing.
KPU juga mengubah keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2015.