TEMPO.CO, Palembang - Lima orang bakal calon kepala daerah di Sumatera Selatan dipastikan tidak dapat mengikuti pemilihan serentak pada 9 Desember mendatang. Mereka dinyatakan gugur setelah tidak lulus dua kali tes kesehatan di RSUD dr. Muhammad Husein, Palembang. (Lihat Video Calon Tunggal Pilkada Cermin Kegagalan Parpol)
Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani menjelaskan lima bakal calon yang gugur itu dari Kabupaten Musirawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir, masing-masing satu orang, serta dua orang dari Kabupaten Musirawas. “Sesuai peraturan yang berlaku, mereka tidak bisa menggugat hasil tes kesehatan,” katanya, Kamis, 6 Agustus 2015.
Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah melibatkan 25 orang dokter umum dan spesialis. Dari pemeriksaan awal, terdapat sebelas bakal calon yang diharuskan melakukan tes ulang karena ada hasil tes yang tak bisa dibaca oleh tim dokter. Hasilnya, lima orang dinyatakan tidak lulus.
Menurut Aspahani, setelah hasil tes kesehatan diketahui, KPU di masing-masing daerah akan menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus 2015. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye hingga pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2015.
Anggota KPU Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengatakan terdapat tujuh daerah yang menggelar pemilhan serentak pada 9 Desember 2015. Tujuh daerah itu meliputi Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Musirawas Utara.
"Bakal calon yang tidak lulus tes kesehatan bisa digantikan bakal calon lainnya, tapi waktunya sangat terbatas," ujar Ahmad.