Saksi ahli sekaligus pakar hukum, Made Darma Weda, menghadiri sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Juli 2015. TEMPO/M Iqbal ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang memenangkan kubunya.
Namun, menurut dia, pada putusan hakim praperadilan kemarin mengatakan bahwa kejaksaan tidak boleh menerbitkan penetapan baru terhadap pemohon. "Seharusnya jaksa tidak melakukan peninjauan kembali," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 5 Agustus 2015.
Dia pun enggan banyak bicara soal langkah yang akan di lakukan pihaknya terkait dengan peninjauan kembali itu. Yusril mengatakan, dia menghormati langkah kejaksaan itu. “Nggak ada persiapan apa-apa, lihat saja nanti,” kata Yusril saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Agustus 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun. Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamudji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Mereka termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.