TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait dengan kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Salah satunya, Afrian Bondjol, yang saat ini menjadi pengacara OC Kaligis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan tersebut.
Afrian sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 10.30 WIB. Ketika itu, para wartawan tidak mempertanyakan pemeriksaannya karena Biro Humas KPK belum merilis agenda pemeriksaan. "Afrian diperiksa sebagai saksi perkara penyuapan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha lewat siaran pers, Rabu, 5 Agustus 2015.
Selain Afrian, tiga anak buah OC Kaligis lain adalah pengacara Vincencius Tobing dan dua staf keuangan kantor OC Kaligis bernama Aryani Novitasari alias Ita serta Yenny Octorina Misnan. Di antara empat anak buah OC Kaligis itu, Yenny beberapa kali diperiksa penyidik KPK.
Terkait dengan perkara yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk ajudan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang bernama Joko Arif Santoso, dan bawahan Gatot lain, yaitu Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Syafrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Sumatera Utara Pandapotan Siregar.
Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan itu. Hari ini, Gatot juga diperiksa KPK dengan status sebagai saksi untuk OC Kaligis yang juga sudah menjadi tersangka. Gatot yang mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, itu sudah berada di dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia bungkam saat ditanya wartawan sebelum masuk gedung.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap-menyuap itu. Mereka yakni Gatot dan istri mudanya, Evi; OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; serta dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, juga seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.