Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi Idham Samawi

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 10:42 WIB

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi periode 2000-2010. Idham dijadikan tersangka pada 18 Juli 2013 karena diduga terlibat korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil ekspose oleh seluruh jaksa penyidik, jaksa fungsional senior, para asisten, wakil kepala kejaksaan tinggi, dan koordinator di Kejaksaan. Forum ekspose pada Selasa lalu itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Azwar keputusan tersebut untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Bersama-sama dengan Idham Samawi, Kejaksaan juga menghentikan penyidikan terhadap Edy Bowo Nurcahyo, bekas Kepala Kantor Pemuda Bantul. "Tetapi dengan ketentuan, bahwa apabila di kemudian hari ada bukti yang baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali," kata Azwar, Selasa, 4 Agustus 2015.

SP3 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja dengan nomor: print-369/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk Idham Samawi, dan nomor: print-368/O.4/FD.1/08/2015/ 4 Agustus untuk tersangka Edy.

Azwar mengatakan tidak ada tekanan dalam penerbitan surat perintah penghentian tersebut. Meskipun Idham merupakan salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. "Tidak ada tekanan dari mana pun, bahkan dari Jaksa Agung, ini murni peristiwa hukum dan yuridis," ucap Azwar.

Menurut Azwar, belum ditemukan benang merah atau konspirasi antara Idham dan Edy dengan terdakwa Dahono dan Maryani yang didakwa karena tindakan laporan fiktif penggunaan dana Persiba. Dahon adalah bendahara Persiba yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Penyidik, kata Azwar tidak mempunyai urusan dengan pengembalian uang sebesar Rp 11,6 miliar oleh Idham Samawi. Sebab, pengembalian uang tidak melalui penyidik tetapi langsung ke kas daerah. "Kami kan belum menyita apa pun dalam kasus ini," kata Azwar.

Pengacara Idham, Augustinus Hutajulu, menyambut baik penerbitan SP3 tersebut. Seharusnya, kata dia, langkah itu sudah dilakukan sejak awal. “Pengucuran dana untuk Persiba sudah sesuai perundangan dan peruntukan," kata dia.

Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyu kaget dengan keputusan Kejaksaan tersebut. Pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan dalam penerbitan SP3 itu. "Berani sekali Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3, kami akan gugat di praperadilan," kata dia.

Menurut Tri, Presiden Joko Widodo telah kecolongan dengan keputusan Kejaksaan tersebut. "Penyidik waktu itu berani menetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup, sekarang malah di-SP3," kata Tri.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya