Menang di Praperadilan, Dahlan Iskan Masih Terancam  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 14:23 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya akan tetap menjerat Dahlan Iskan dalam kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kejaksaan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim atas penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus gardu PLN.

"Kejaksaan tidak akan mundur. Kami akan menuntaskan siapa pun yang bertanggung jawab terhadap kasus gardu induk itu," kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2015.

Dia mengatakan putusan praperadilan tak akan membuat Kejaksaan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab, kata Waluyo, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Dahlan. Namun, hanya prosesnya saja yang dianggap salah oleh hakim tunggal Lendriyati Janis. "Mencermati putusan itu, kami sangat sulit menerima. Selaku penyidik, kami akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatahkan seperti itu," ujarnya.

Waluyo pun akan membuat laporan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, bisa saja Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Dahlan.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan PK. "Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara hukum acara diterima atau tidak," ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.

Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah. Sebab, Kejaksaan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dulu dalam proyek mencapai Rp 1 triliun itu.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

44 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya