Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya akan tetap menjerat Dahlan Iskan dalam kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kejaksaan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim atas penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus gardu PLN.
"Kejaksaan tidak akan mundur. Kami akan menuntaskan siapa pun yang bertanggung jawab terhadap kasus gardu induk itu," kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2015.
Dia mengatakan putusan praperadilan tak akan membuat Kejaksaan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab, kata Waluyo, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Dahlan. Namun, hanya prosesnya saja yang dianggap salah oleh hakim tunggal Lendriyati Janis. "Mencermati putusan itu, kami sangat sulit menerima. Selaku penyidik, kami akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatahkan seperti itu," ujarnya.
Waluyo pun akan membuat laporan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, bisa saja Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Dahlan.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan PK. "Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara hukum acara diterima atau tidak," ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.
Sebelumnya, hakim Lendriyati Janis mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sah. Sebab, Kejaksaan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan tanpa melalui pemeriksaan saksi terlebih dulu dalam proyek mencapai Rp 1 triliun itu.