Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih berstatus kader partai. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, PKS memilih menunggu putusan pengadilan sebelum memecat Gatot dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Mardani menegaskan, perbuatan Gatot tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Namun pengurus pusat siap memberi bantuan hukum kepada Gatot bila diminta. "Tapi sekarang beliau belum meminta bantuan, dan masih menggunakan bala bantuan sendiri, ya monggo," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat PKS ini.
Saat ini, Gatot hanya berstatus kader biasa di partainya. Musababnya, partai berlambang bulan sabit kembar itu mengharuskan kader mengundurkan diri dari kepengurusan bila terpilih menjadi pejabat publik.
Kasus kedua, dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial Tahun Anggaran 2012-2013 . Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy telah dijadikan tersangka oleh KPK. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.