TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu beda haluan soal usulan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Sebagai penyelenggara pilkada, KPU memilih menyerahkan beleid ini kepada pemerintah sebelum penetapan calon digelar. Sedangkan Bawaslu setuju penetapan perppu untuk memperpanjang masa pendaftaran.
"Andaikan ada peraturan baru tentu harus segera karena kami tidak punya cukup waktu untuk mengatur ulang pilkada," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan hal serupa. "Sebaiknya perpu tidak dibuat kalau prosesnya sudah jauh. Tapi kami serahkan ke pemerintah," kata dia pada kesempatan yang sama.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jika hingga pendaftaran tambahan masih terdapat calon tunggal, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga gelombang berikutnya, atau yang terdekat yaitu pada Februari 2017. KPU akan mengacu pada peraturan tersebut jika pemerintah tak segera menyelesaikan pembahasan pembentukan perppu hingga penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. "Kalau tidak selesai ya pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda," kata Arief.
Komisioner Bawaslu Nasrullah justru menyutujui pembentukan perppu dan menolak penundaan pilkada. Alasannya, ia menganggap perppu adalah alat legitimasi paling mudah untuk mengatur perpanjangan waktu pendaftaran pilkada di daerah calon tunggal.
"Kalau ditunda 2017, anggarannya besar. Kita perpanjang 10 hari cukup, yang dipotong hanya masa kampanye," kata Nasrullah.
Ia berpendapat partai politik bisa mengajukan calon dari daerah lain yang memiliki elektabilitas tinggi. "Kita dorong parpol di daerah transfer pemain," kata dia. Selain itu, Nasrullah tak setuju metode pemilihan calon tunggal dengan bumbung kosong.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memastikan akan terjadi penundaan pilkada di lima daerah karena hanya satu calon saja yang mendaftar. Kepastian itu didapat setelah KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran pada Senin sore. Artinya, pelaksanaan pilkada di kelima daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Lima daerah itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua pada 2017.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
58 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya