BKSDA Sita Puluhan Satwa Liar yang Telah Diawetkan
Editor
Kodrat setiawan
Jumat, 31 Juli 2015 16:51 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil menyita puluhan barang sitaan yang diduga merupakan hewan satwa liar yang telah diawetkan dan dijadikan aksesori yang diperjual-belikan.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan tempat kejadian perkara itu di toko di Jalan R.E. Martadinata Nomor 85, Bandung. "Pengelola toko berinisial K, ketika kami melakukan penggeledahan penjaga tokonya cukup terbuka dan bisa diajak kerja sama," ujarnya kepada wartawan dalam gelar perkara di halaman kantor BBKSDA Jawa Barat, Jalan Gedebage Selatan, Bandung, Jumat, 31 Juli 2015.
Dalam operasi itu, BBKSDA menyita sekitar 69 potong barang bukti satwa liar yang masih ada banderol harganya. Di antaranya, 5 potong bagian tubuh penyu, 11 buah tanduk rusa, 1 buah potong kaki harimau berkuku, 1 potong kaki kancil, 22 potong kuku macan, 1 buah potongan tanduk rusa beserta taring, 1 ekor macan, 5 lembar potong kulit macan, 1 buah kepala dan kaki Terenggiling, 1 ekor kulit macan, dan yang lainnya.
Operasi itu berawal dari laporan komunitas Center for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pada Kamis, 30 Juli 2015, kepada BBKSDA. Laporan tersebut terkait dengan adanya perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Akhirnya BBKSDA Jawa Barat didampingi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter IV Kepolisian Daerah Jawa Barat, beserta COP, dan JAAN langsung bertindak cepat dengan melakukan penertiban peredaran satwa liar tersebut.
Dalam barang yang disita BBKSDA, tertera banderol harga setiap potong aneka suvenir yang berasal dari bagian tubuh satwa langka itu. Terlihat harga paling murah bagian satwa langka itu dibanderol dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 3 juta.
Dari semua barang bukti itu, kata Sylvana, belum bisa dipastikan keasliannya karena hanya berdasarkan kasatmata saja. Makanya ke depan akan dilakukan tindak lanjut lebih mendalam lagi. "Nanti dalam proses penanganan hukumnya, yang tidak bisa diidentifikasi langsung kita akan uji DNA nanti," ucapnya.
"Belum ada tersangka karena hanya penjaganya saja, pemilik tokonya ada di Jakarta, dan sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Bidang Kehutanan berdasarkan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2). Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pPsal 33 ayat 3 dihukum dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
AMINUDIN