BKSDA Sita Puluhan Satwa Liar yang Telah Diawetkan

Reporter

Jumat, 31 Juli 2015 16:51 WIB

Kementrian Kehutanan musnahkan hewan langka dan satwa liar yang diawetkan di Manggala Wanabakti, Jakarta, (12/11). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Bandung - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil menyita puluhan barang sitaan yang diduga merupakan hewan satwa liar yang telah diawetkan dan dijadikan aksesori yang diperjual-belikan.

Kepala BBKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan tempat kejadian perkara itu di toko di Jalan R.E. Martadinata Nomor 85, Bandung. "Pengelola toko berinisial K, ketika kami melakukan penggeledahan penjaga tokonya cukup terbuka dan bisa diajak kerja sama," ujarnya kepada wartawan dalam gelar perkara di halaman kantor BBKSDA Jawa Barat, Jalan Gedebage Selatan, Bandung, Jumat, 31 Juli 2015.

Dalam operasi itu, BBKSDA menyita sekitar 69 potong barang bukti satwa liar yang masih ada banderol harganya. Di antaranya, 5 potong bagian tubuh penyu, 11 buah tanduk rusa, 1 buah potong kaki harimau berkuku, 1 potong kaki kancil, 22 potong kuku macan, 1 buah potongan tanduk rusa beserta taring, 1 ekor macan, 5 lembar potong kulit macan, 1 buah kepala dan kaki Terenggiling, 1 ekor kulit macan, dan yang lainnya.

Operasi itu berawal dari laporan komunitas Center for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) pada Kamis, 30 Juli 2015, kepada BBKSDA. Laporan tersebut terkait dengan adanya perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Akhirnya BBKSDA Jawa Barat didampingi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter IV Kepolisian Daerah Jawa Barat, beserta COP, dan JAAN langsung bertindak cepat dengan melakukan penertiban peredaran satwa liar tersebut.

Dalam barang yang disita BBKSDA, tertera banderol harga setiap potong aneka suvenir yang berasal dari bagian tubuh satwa langka itu. Terlihat harga paling murah bagian satwa langka itu dibanderol dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 3 juta.

Dari semua barang bukti itu, kata Sylvana, belum bisa dipastikan keasliannya karena hanya berdasarkan kasatmata saja. Makanya ke depan akan dilakukan tindak lanjut lebih mendalam lagi. "Nanti dalam proses penanganan hukumnya, yang tidak bisa diidentifikasi langsung kita akan uji DNA nanti," ucapnya.

"Belum ada tersangka karena hanya penjaganya saja, pemilik tokonya ada di Jakarta, dan sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Bidang Kehutanan berdasarkan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2). Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pPsal 33 ayat 3 dihukum dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

AMINUDIN

Berita terkait

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

21 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

33 hari lalu

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

Lewat publikasi ilmiah, sampel sehelai rambut itu dipastikan dari seekor harimau jawa.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

38 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

38 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

40 hari lalu

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

BKSDA Sumatera Barat melaporkan adanya harimau Sumatera di bak penampung di Desa Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.

Baca Selengkapnya

Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

50 hari lalu

Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

Temuan anak buaya ini cukup mengejutkan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dari mana asalnya?

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

59 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Rentetan Kematian Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi Deteksi Dini

29 Februari 2024

Rentetan Kematian Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi Deteksi Dini

Sebelumnya, BKSDA Aceh menemukan seekor gajah sumatera yang mati di Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Harimau Berkeliaran di Lampung Barat, Kandang Jebak dan Personel Pemburu Ditambah

26 Februari 2024

Harimau Berkeliaran di Lampung Barat, Kandang Jebak dan Personel Pemburu Ditambah

Sebelum peristiwa dua warga diduga tewas diterkam, berulang kali laporan diterima perihal penampakan harimau.

Baca Selengkapnya