Hanya 2 Pasangan Calon, Pilkada 83 Daerah Terancam Ditunda

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 31 Juli 2015 06:14 WIB

Suasana bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyebutkan ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon terdaftar untuk pemilihan kepala daerah serentak. "Daerah-daerah ini berpotensi besar terjadi penundaan karena belum tentu dua-duanya lolos," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam, 30 Juli 2015.

Salah satu persyaratan pilkada adalah minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Walau begitu, daerah yang sudah memiliki dua pasangan calon masih belum aman karena tetap ada penyaringan. Hadar mengimbau pasangan calon di 83 daerah tersebut benar-benar melengkapi data yang diminta KPU saat masa perbaikan dokumen nanti. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)

KPU memberikan kesempatan pada 4-7 Agustus mendatang untuk semua pasangan calon memenuhi kelengkapan syarat dan memperbaiki dokumen yang masih belum memenuhi syarat. "Kami mohon betul agar mereka merespons dengan baik supaya tak ada masalah," ujar Haidar. "Sehingga dua-duanya bisa ditetapkan sebagai pasangan calon yang ikut pilkada."

Data terakhir KPU pada 30 Juli 2015 pukul 17.30 menyebutkan ada 827 pasangan calon yang terdaftar di 268 daerah. Satu daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur di Sulawesi Utara, tidak memiliki calon sama sekali. Selain 83 daerah yang memiliki dua pasangan calon, Haidar menyebutkan ada 146 daerah yang memiliki 3-4 pasangan calon.

Selanjutnya, 22 daerah memiliki 5-6 pasangan calon. Daerah dengan pasangan calon lebih dari enam ada lima daerah. Adapun terdapat 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pendaftaran dibuka kembali di daerah itu pada 1-3 Agustus 2015 untuk menjaring calon kembali. Bila tak kunjung ada, pilkada di daerah ini harus ditunda hingga 2017.

Daerah yang pilkadanya terancam ditunda adalah Kabupaten Asahan (Sumatera Utara); Kabupaten Serang (Banten); Kabupaten Blitar dan Pacitan, dan Kota Surabaya (Jawa Timur); Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah); Timur Tengah Utara (NTT); Tasikmalaya (Jawa Barat); Minahasa (Sulawesi Utara); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Kota Samarinda (Kalimantan Timur); dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya