Kasus Angeline, Polda Bali Jerat Margriet dengan Bukti Ini

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 29 Juli 2015 14:13 WIB

Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com

TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali membantah tudingan bahwa penetapan tersangka Margriet Magawe dalam kasus pembunuhan Angeline hanya mengandalkan keterangan Agus Tay Hamba May. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 29 Juli 2015. “Keterangan Agus berkesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain,” ucap anggota Bidang Hukum Polda Bali dalam pembacaan kesimpulan yang dilakukan secara bergantian.

Sejumlah alat bukti lain yang berkesesuaian itu antara lain laporan visum dari laboratorium forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah mengenai kondisi tubuh Angeline dan penyebab kematiannya, keterangan dari saksi Susiani dan Rahmat Handono mengenai kondisi terakhir Angeline yang dilihat saat masih hidup, dan gulungan tali yang ditemukan di kamar Margriet yang cocok dengan tali yang ditemukan bersama mayat Angeline. (Lihat Video 3 Indikasi Yang Menjerat Margriet Sebagai Tersangka)

Dalam sidang yang sama, saat membacakan kesimpulan, tim pengacara Margriet menyatakan keterangan Agus mengenai keterlibatan Margriet tidak dapat dijadikan alat bukti karena disampaikan setelah penetapan tersangka. “Penetapan setelah adanya arahan Kapolda yang sudah melampaui kewenangannya dalam penyidikan,” ujar pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.

Apalagi sebelumnya Agus telah membuat pengakuan bahwa dia pembunuh tunggal Angeline. “Itu alasan mengapa kami minta penyidik agar BAP (berita acara pemeriksaan) pertama Agus bisa dihadirkan di persidangan,” katanya.

Hotma juga mempersoalkan visum dari RSUP Sanglah karena hanya merupakan visum sementara dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan posisi kliennya yang kini menjadi tersangka. Keterangan-keterangan yang lain juga tidak dapat menjadi bukti yang kuat bagi polisi untuk melakukan penetapan status tersangka.

Mengenai motif yang sampai saat ini belum terungkap, pengacara Margriet menegaskan bahwa hal itu sangat janggal. Apalagi bila dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab pembunuhan berencana selalu didahului dengan adanya waktu antara niat dan pemikiran mengenai cara sampai tindakannya. Tapi hal itu tidak dijelaskan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Sidang praperadilan saat ini diskors sampai pukul 14.00 Wita, sementara hakim akan menyusun putusan berdasarkan sidang-sidang sebelumnya.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

21 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

21 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

22 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya