KPU Gowa Tolak Pasangan Bupati dari Golkar Agung

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 29 Juli 2015 12:16 WIB

Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Gowa, Tenri Olle Yasin Limpo dan Hairul Muin bersalaman saat mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa, 28 Juli 2015. Ketua DPD II Partai Golkar Gowa, Tenri Olle Yasin Limpo dan Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo mendaftar pada Pilkada Kabupaten Gowa dengan usungan partai Nasdem dan PPP. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Gowa - Partai Golkar dipastikan tak memiliki jagoan dalam pemilihan kepala daerah Gowa 2015. Soalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa menolak pasangan calon usungan Golkar, yakni Syahrir Syarifuddin Daeng Jarung-Anwar Usman.

Penyebabnya, pasangan Daeng Jarung-Anwar hanya mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Pasangan calon tidak bisa memenuhi ketentuan harus diusung oleh dua kepengurusan," kata Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma seusai rapat pleno KPU, Rabu dinihari, 29 Juli 2015.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemilihan kepala daerah, calon kepala daerah mesti diusung oleh dua kepengurusan partai politik yang mengalami perpecahan. Artinya, pasangan Daeng Jarung-Anwar mesti mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.

Sebenarnya, Daeng Jarung mengantongi rekomendasi dari kedua kubu. Hanya, dalam rekomendasi Golkar kubu Aburizal tercantum nama Hairil Muin sebagai calon wakil bupati.

Tapi Hairil Muin telah mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Gowa yang berpasangan dengan Tenri Olle Yasin Limpo. "Tapi KPU tidak ingin masuk jauh mencampuri itu. Jadi rekomendasi itu kami anggap tidak ada," ucap Zainal.

Selain itu, rekomendasi Golkar kubu Aburizal yang dipegang pasangan Daeng Jarung-Anwar hanya ditandatangani oleh DPP, dan tidak diteken DPD Golkar Gowa.
"Rekomendasinya tidak linear di kubu ARB," katanya.

KPUD sebelumnya sempat memberi toleransi masa perbaikan berkas kepada pasangan Daeng Jarung-Anwar pada pukul 15.00-24.00 Wita. Namun pasangan itu tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan sampai batas waktu tersebut.

Sempat terjadi ketegangan antara KPUD dan pendukung pasangan calon Daeng Jarung-Anwar. Massa pendukung mendesak KPUD menerima berkas calon mereka sambil memberi tenggat perbaikan selama dua hari. Tapi permintaan itu tidak dipenuhi KPUD.

"Saya kira KPU tidak prinsipiil. Mestinya kami diterima saja dulu mendaftar. Nanti, setelah itu, kami lakukan perbaikan berkas," kata bakal calon Wakil Bupati Gowa, Anwar Usman.

AWANG DARMAWAN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya