Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 34 daerah terpaksa menunda pemilihan kepala daerah karena hanya ada satu pasang calon. Jika sampai perpanjangan waktu jumlah calon hanya satu pasang, daerah tersebut sudah pasti akan melaksanakan pilkada pada 2017. Berikut ini daerah yang berpotensi mengalami penundaan pilkada berdasarkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum.
Kabupaten: 1. Siak 2. Asahan 3. Bantul 4. Bungo 5. Halmahera Timur 6. Jember 7. Kediri 8. Konawe Kepulauan 9. Konawe Utara 10. Labuhan Batu Selatan 11. Mandailing Natal 12. Manokwari 13. Minahasa Selatan 14. Muna 15. Nias Selatan 16. Ogan Komering Hulu 17. Malinau 18. Maluku Barat Daya 19. Pacitan 20. Pasaman 21. Pegunungan Bintang 22. Raja Ampat 23. Seram bagian timur 24. Serang 25. Sleman 26. Sorong Selatan 27. Sumenep 28. Tasikmalaya 29. Tojounauna 30. Wakatobi 31. Waropen 32. Mongondow 33. Kepulauan Tidore