Pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jatimulya, Depok, 23 Juni 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Dasep Ahmadi, pencipta dan tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Juli 2015. Dasep ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
"Sudah ada alat bukti kuat dan cukup untuk melakukan penahanan. Sekarang kami fokus mempercepat pemberkasan," ujar Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin.
Sebelum ditahan, Dasep diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dasep diperiksa selama tujuh jam. Dasep hadir sendiri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep disebut mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku inisiator proyek. Sebanyak 16 mobil yang diciptakannya untuk KTT APEC 2013 Bali tak ada yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diasumsikan merugi Rp 32 miliar alias rugi total.
"Dan dari total Rp 32 miliar yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi pembayaran sebesar 92 persen," ujar Sarjono. Sarjono juga berkata penahanan Dasep untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sarjono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka lain, Agus Suherman. Agus Suherman adalah Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN saat proyek mobil yang didanai tiga BUMN itu berlangsung.
Adapun Agus menjadi tersangka karena dianggap menyalahi wewenangnya dengan meminta tiga BUMN membiayai proyek mobil listrik. Tiga BUMN itu adalah PGN, BRI, dan Pertamina. Selama ini Agus membela diri dengan berkata hubungan Kementerian BUMN dan ketiga perusahaan itu lebih sebagai rekanan.
Ditanyai soal kemungkinan penahanan Dasep dan Agus mengarah ke penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka, Sarjono mengatakan hal itu masih jauh. Peranan Dahlan masih didalami karena belum ada bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka.
"Kalau bisa dikembangkan (ke penetapan Dahlan), ya kami kembangkan. Kami lihat lagi fakta-fakta selama penyidikan," ujar Sarjono.
Secara terpisah, Dasep Ahmadi merasa dirinya tak pantas ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia akan tetap menghadapinya hingga persidangan untuk membuktikan dirinya tak bersalah. "Saya hanya insinyur yang diberi tugas oleh negara dan sudah saya lakukan sebaik-baiknya," ujar Dasep.
Dasep juga membantah soal mobilnya disebut tak sesuai spesifikasi. "Mobil itu sudah sesuai spek, silakan dicek. Kan, dipakai di mana-mana, dipakai Kementerian, dipakai APEC," ujarnya sebelum masuk mobil tahanan.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
14 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
14 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.