KPK Yakin MA Tolak Peninjauan Kembali Dada Rosada

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 20:43 WIB

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, tertawa bahagia di hari pernikahan anaknya yang digelar di Kawasan Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 September 2014. Dada Rosada mendapat izin untuk berada diluar Lapas Sukamiskin selama acara pernikahan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin permintaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh mantan wali kota Bandung Dada Rosada akan ditolak hakim Mahkamah Agung. Hal itu didasari oleh lemahnya novum atau bukti baru yang diajukan oleh Dada Rosada sebagai pemohon. “Kami yakin Hakim MA akan menolak. Sehingga tetap seperti putusan akhir,” ujar jaksa dari KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 28 Juli 2015.

Pada 26 Mei 2015 lalu, Dada Rosada yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan lima poin bukti baru dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam novumnya, bukti baru itu diyakini bisa meringankan hukuman Dada. Di antara novum tersebut adalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas penggunaan dana bantuan sosial Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010.

Di dalam laporan BPK tersebut, tercatat pada saat itu Dada Rosada telah memerintahkan Inspektorat agar dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran adalah mantan Sekertaris Daerah Edi Siswadi dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat. Selain itu, Dada pun mengajukan novum berupa surat dari Inspektorat tentang perintah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Edi Siswadi selaku pengguna anggaran Bansos.

Ali Fikri mengatakan, novum yang diajukan oleh Dada tidak sesuai dengan perkara yang membelitnya. Dada terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, jaksa KPK pun telah menolak peninjauan kembali tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti bersalah telah melakukan suap miliaran rupiah kepada hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung. Suap dikucurkan agar para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin mengatakan novum yang diajukan sebagai bahan peninjuan kembali sangat berkaitan. Ia mengelak tuduhan Jaksa yang menilai novum tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelit Dada Rosada. “Saya yakin PK akan dikabulkan,” katanya, Selasa, 28 Juli 2015.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

50 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

15 April 2023

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya