Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyerahkan urusan mediasi antara hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner Komisi Yudisial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
"Kalau yang itu, tanyakan ke Menko Polhukam, ya," kata Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Kasus itu bermula dari pernyataan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri yang menilai putusan sidang praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Karena merasa tersinggung, Sarpin melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Adapun Sarpin sudah menyatakan tak akan berdamai.