Sidang Dahlan, Yusril: Penetapan Tersangka Tak Sah

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 13:31 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan lanjutan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2015. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis hari ini beragendakan replik atau tanggapan penggugat (Dahlan Iskan) atas jawaban tergugat (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) yang sudah disampaikan kemarin.

Dahlan, yang diwakili Yusril, membacakan replik yang isinya menolak seluruh jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yusril menilai bahwa dalil-dalil eksepsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta agar praperadilan Dahlan Iskan gugur tidak berdasarkan hukum.

Yusril menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka bisa digugat praperadilan final dan mengikat. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dianggap melampaui kekuasaan MK karena menolak putusan MK tersebut.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya dinilai tidak sah sesuai dengan Pasal 189 ayat 3 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan tersangka hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Selain itu, belum ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka seperti termaktub pada Pasal 184 juncto Pasal 183 KUHAP. "Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dulu kemudian baru dicari bukti-buktinya belakangan, ini kan suatu kejanggalan," kata Yusril kepada Tempo saat ditemui seusai persidangan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga diminta menggugurkan kasus Dahlan karena kasusnya yang sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai mengada-ada. "Dahlan Iskan sebagai terdakwa belum diperiksa oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 pada 5 Juni lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik Negara dan kuasa pengguna anggaran. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Juli 2015.

NIBRAS NADA NAILUFAR

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

43 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya