Aburizal Bakrie dalam pertemuan Partai Golkar di Rumah Dinas Jusuf Kalla. Foto: Stafsus Wapres/Husein Abdullah
TEMPO.CO,Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol yang menghasilkan Ketua Umum Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Seperti kata hakim tadi, putusan ini berlaku secara serta-merta. Artinya, dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain, seperti banding," kata Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, Jumat, 24 Juli 2015.
Sidang putusan perkara perdata itu digelar pagi tadi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan Musyawarah Nasional Golkar di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum, dalam hal ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar.
Menurut Bambang, hakim memberikan beberapa putusan lain. Yaitu rapat pleno pada 25 November 2014 yang diambil alih oleh Agung Laksono tidak sah. Kemudian penyelenggaraan Munas Ancol tak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Golkar. "Sekarang sudah terbukti yang mana munas abal-abal," kata Bambang.
Hakim juga menetapkan putusan provisi berlaku untuk seterusnya kepada para tergugat. Ada tiga putusan provisi yang dibacakan hakim pada awal Juni lalu. Yaitu, pertama, selama proses hukum berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah yang dihasilkan Munas Riau pada 2009. Kedua, semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, pihak Agung Laksono selaku tergugat harus menghentikan segala kegiatan dan tidak mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.