Kasus Golkar, Kubu Ical Menang di PN Jakarta Utara

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 13:39 WIB

Aburizal Bakrie dalam pertemuan Partai Golkar di Rumah Dinas Jusuf Kalla. Foto: Stafsus Wapres/Husein Abdullah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol yang menghasilkan Ketua Umum Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Seperti kata hakim tadi, putusan ini berlaku secara serta-merta. Artinya, dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain, seperti banding," kata Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, Jumat, 24 Juli 2015.

Sidang putusan perkara perdata itu digelar pagi tadi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan Musyawarah Nasional Golkar di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum, dalam hal ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar.

Menurut Bambang, hakim memberikan beberapa putusan lain. Yaitu rapat pleno pada 25 November 2014 yang diambil alih oleh Agung Laksono tidak sah. Kemudian penyelenggaraan Munas Ancol tak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Golkar. "Sekarang sudah terbukti yang mana munas abal-abal," kata Bambang.

Hakim juga menetapkan putusan provisi berlaku untuk seterusnya kepada para tergugat. Ada tiga putusan provisi yang dibacakan hakim pada awal Juni lalu. Yaitu, pertama, selama proses hukum berlangsung, kepengurusan Golkar yang sah adalah yang dihasilkan Munas Riau pada 2009. Kedua, semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, pihak Agung Laksono selaku tergugat harus menghentikan segala kegiatan dan tidak mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya