Lokasi kerusuhan Tolikara, Papua, 20 Juli 2015. TEMPO/Maria
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bupati dan pimpinan DPRD Tolikara tak bisa menunjukkan bukti fisik adanya peraturan daerah yang mengatur larangan pembangunan rumah ibadah di Tolikara. Namun, bupati setempat menyatakan aturan tersebut memang berlaku di Tolikara.
"Kemarin saya tunggu, saya suruh cari juga tak ada. Mereka bilang itu produk pemerintah lama, bupati dan pimpinan DPRD tak tahu tapi kami tetap mencari karena infonya ada," ujar Tjahjo di Istana Negara, Rabu, 22 Juli 2015.
Menurut Tjahjo, selama ini ia tak pernah menemukan catatan perda tersebut di Kemendagri. Perda itu juga tak termasuk dalam 139 perda yang telah dibatalkan. Perda itu memuat larangan pembangunan tempat ibadah.
Padahal, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, setelah DPRD dan kepala daerah mengesahkan sebuah perda maka paling lambat tujuh hari setelah disahkan perda harus disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan perda tersebut merupakan usulan dari Presiden Geraja Injili di Indonesia (GIDI) kepada Bupati Tolikara. Kemudian, usulan tersebut dibahas Bupati bersama DPRD dan disahkan. Namun, perda tersebut tak pernah sampai ke pemerintah pusat.
Padahal, Kemendagri harus mendapat tembusan perda untuk kemudian diverifikasi. Apabila melanggar hak asasi atau bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, pemerintah pusat akan meminta pemerintah daerah merevisi beleid tersebut.
"Apabila ada, Perda tersebut jelas melanggar hak asasi dan Pancasila," kata dia. Soedarmo mengatakan Bupati mengakomodir usulan GIDI karena juga merupakan anggota GIDI. Ia menyebut GIDI sangat dominan di Tolikara.
Perda tersebut dijadikan dasar bagi GIDI untuk menerbitkan surat edaran pada 11 Juli 2015 lalu. Isi surat edaran tersebut melarang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di Tolikara dan umat Islam menggunakan jilbab. Surat ini diduga menjadi penyebab ricuh di Tolikara saat Idul Fitri lalu.