Kasus Tolikara, Dua Pendeta GIDI Dilaporkan ke Bareskrim
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 21 Juli 2015 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Muslim melaporkan Pendeta Nayus Wenda dan Pendeta Marthen Jingga ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Mereka dilaporkan atas adanya pelarangan pelaksanaan ibadah di Kabupaten Tolikara, Papua, berdasarkan surat edaran Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
Wakil Ketua Tim Advokasi Muslim Rizal Fadillah menilai surat itu menjadi pemicu pembakaran tempat ibadah umat muslim di Tolikara saat pelaksanaan salat Id. "Kami meminta polisi menangkap dua orang tersebut karena mereka menandatangani dan mengeluarkan surat," kata Rizal ketika dihubungi, Senin, 20 Juli 2015. "Mereka Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja GIDI Wilayah Tolikara."
Karena itu, menurut Rizal, Tim Advokasi Muslim, yang dibuat untuk menangani kasus di Tolikara, melaporkan dua pendeta itu dengan menggunakan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Polisi harus bertindak, jangan terkesan mendiamkan kasus ini," katanya.
Insiden terjadi di Kaburaga, Kabupaten Tolikara, Papua, tepat pada saat perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah, Jumat, 17 Juli 2015. Sekelompok warga Tolikara membakar kios, rumah, dan rumah ibadah Baitul Mutaqin yang terletak di dekat tempat penyelenggaraan Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dua orang yang menandatangani surat ini telah dimintai klarifikasi atas surat yang telah beredar luas tersebut. Mereka adalah Ketua Badan Pekerja GIDI Wilayah Tolikara Pendeta Nayus Wenda dan Sekretaris Badan Pekerja GIDI Wilayah Tolikara Marthen Jingga.
Dalam kunjungannya ke Karubaga, Tolikara, pada Minggu, 19 Juli 2015, Badrodin mendapat informasi bahwa keduanya memang menandatangani surat itu. Tapi pada 15 Juli 2015, Kepala Kepolisian Resor dan Bupati Tolikara serta panitia Seminar dan KKR Pemuda GIDI melakukan pertemuan. Pada 15 Juli 2015 itu, surat itu diralat, hanya belum sempat diumumkan.
"Saya melihat ada miskomunikasi dan pesan yang terputus di sini. Surat yang diralat itu belum sempat tersosialisasi dan belum disampaikan secara tertulis. Namun keduanya tetap kami periksa,” kata Badrodin.
HUSSEIN ABRI YUSUF | CUNDING LEVI