Ketua Terjerat Kasus Korupsi, DPRD Parepare Lumpuh

Reporter

Senin, 20 Juli 2015 19:33 WIB

Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Parepare - Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, hingga saat ini masih lowong setelah sang ketua, Kaharuddin Kadir, dinon-aktifkan. Kaharuddin saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi dana tunjangan perumahan. “Banyak agenda sidang, termasuk sidang paripurna yang memerlukan kehadiran ketua,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu, Senin, 20 Juli 2015.

Selain Kaharuddin, Minhajuddin Achmad, yang menjabat Ketua Komisi I; Iqbal Khalik sebagai Ketua Komisi II; dan Sudirman Tansi, yang menjabat Ketua Badan Kehormatan juga dinon-aktifkan karena kasus yang sama. Mereka merupakan bagian dari 23 anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, saat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 332 juta itu terjadi. Keempatnya kembali terpilih untuk periode 2014-2019.

Menurut Rahmat, lowongnya jabatan penting di DPRD Parepare mengganggu kelancaran tugas Dewan. Itu sebabnya, dia terus menunggu keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, baik tingkat provinsi maupun Kota Parepare ihwal pergantian antar waktu terhadap Kaharuddin, yang merupakan kader Golkar itu. Demikian pula pergantian antar waktu terhadap Minhajuddin, Iqbal, dan Sudirman.

Rahmat menjelaskan, DPD Partai Golkar Kota Parepare telah mengusulkan nama John Panangan sebagai pengganti Kaharuddin. “Kami menunggu proses lebih lanjut dari Partai Golkar agar penunjukannya segera kami bahas dalam rapat paripurna,” ujar dia.

Ihwal gaji dan tunjangan para petinggi DPRD itu, kata Rahmat, sudah dikembalikan sejak 5 Juli lalu, setelah surat keputusan penonaktifan mereka keluar 29 Juni. “Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka hanya boleh menerima gaji pokok,” ucap Rahmat, sembari menambahkan seluruh tunjangan serta mobil dinas telah dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Parepare, Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, mengatakan penyelidikan kasus pelanggaran hukum berkaitan dengan tetap dibayarnya gaji dan tunjangan empat petinggi Dewan itu terus berjalan. “SK penonaktifan mereka tidak menggugurkan penyelidikan,” tuturnya.

Nugraha menjelaskan, penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk para pejabat di Sekretariat DPRD hingga Pemerintah Kota Parepare. Sejumlah alat buktipun telah dikantongi.

Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare menemukan unsur pembiaran, sehingga empat orang petinggi DPRD Parepare itu tetap menerima gaji dan berbagai tunjangannya. Padahal, sejak menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Maret lalu, mereka tidak boleh diberikan gaji dan tunjangan. Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka hanya boleh menerima gaji pokok.

Penonaktifan mereka juga berlarut-larut, karena seharusnya mereka meninggalkan jabatannya pada saat statusnya menjadi tersangka. Saat dimintai konfirmasi, Kaharuddin tidak mengangkat telepon selulernya. Pintu rumahnya tertutup rapat saat didatangi Tempo. Adapun Sudirman mengaku lega setelah dinonaktifkan. “Soal yang lain saya tidak bisa komentar," ujar politisi Partai Bulan Bintang itu.


DIDIET HARYADI SYAHRIR

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya