Petisi Pencopotan Kabareskrim, Budi Waseso: Ngapain Saya Pikirin  

Reporter

Kamis, 16 Juli 2015 15:41 WIB

Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tampaknya tak mau ambil pusing dengan petisi pencopotan dirinya. Budi Waseso menganggap tindakan tersebut merupakan hak setiap orang, terutama yang membabi buta menilainya negatif tanpa data.

"Saya biasa saja. Ngapain juga saya pikirin," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis, 16 Juli 2015.

Meski demikian, Budi Waseso tak menilai mereka yang menggagas atau berpartisipasi dalam petisi itu bersikap berlebihan. Budi Waseso menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara bebas. "Kalau saya salah, ya, tidak apa. Ada Irwasum dan Propam yang akan menangani. Tolong dinilai secara obyektif," ujarnya. (Baca: Ribuan Netizen Teken Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso)

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo ini mengimbau masyarakat agar melaporkannya ke Irwasum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Komisi Kepolisian Nasional bila menemukan bukti kesalahan. "Biar mereka yang mengevaluasi saya. Memangnya saya berbuat semena-mena? Kan, tidak boleh," tutur Budi Waseso.

Sebelumnya, ribuan netizen menandatangani petisi seruan pencopotan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso pada laman www.change.org/copotbuwas. Netizen sepakat menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI mencopot Budi Waseso karena dianggap melakukan pelemahan gerakan antikorupsi. (Baca: Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?)

Petisi itu digagas pada Rabu malam, 15 Juli 2015. Mereka menargetkan 5.000 orang menandatangani ajakan gerakan tersebut. Kurang dari 24 jam, sebanyak 3.508 orang ikut mendukung petisi.

Mereka menilai keputusan-keputusan hukum yang diambil Waseso selama tiga bulan menjabat Kabareskrim menunjukkan gerakan pelemahan antikorupsi. Pada penjelasan di halaman petisi disebutkan bahwa Budi Waseso telah menjerat 49 pejuang antikorupsi. Empat di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. (Baca: Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!)

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

10 hari lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

11 hari lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

25 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

43 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

43 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

44 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

56 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

16 Maret 2024

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya