Satpol PP Depok membawa sejumlah pasangan mesum dari sejumlah hotel, di Depok, (22/12). Tempo/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Kupang -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi dari Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menangkap enam pasangan yang hidup bersama tanpa nikah saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu, 15 Juli 2015.
Keenam pasangan tersebut diciduk dari kos-kosan mereka di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Di antaranya enam pasangan tanpa status itu terdapat polisi dan polwan.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Fatululi, Donatus Samon menegaskan keenam pasangan ini ditangkap karena tidak memiliki surat nikah yang sah, namun tinggal bersama layaknya suami istri. Mereka langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
Tokoh masyarakat Kelurahan Fatululi, Yusak Dakaweni mengatakan telah memberlakukan pembatasan jam berkunjung di kos-kosan hingga pukul 22.00 Wita. Tamu yang berkunjung juga diwajibkan melapor kepada ketua rukun tetangga setempat dengan melampirkan fotokopi identitas diri dari daerah asalnya.
"Kami sudah berlakukan jam malam di kos-kosan di daerah ini, namun tidak dihiraukan," kata Yusak.
Wilayah Fatululi merupakan permukiman padat. Terletak di pusat kota, Fatululi dibanjiri tempat usaha penyewaan rumah dan kos-kosan.
Tak hanya kos-kosan, beberapa tempat usaha pijat tradisional juga tidak luput dari razia. Namun aparat tidak menemukan satu penghuni tempat pijat tersebut. Diduga informasi razia ini sudah diketahui sebelumnya.