KPK Tentukan Nasib Gubernur Gatot Pujo Seusai Lebaran  

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 20:50 WIB

Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan nasib Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bakal ditentukan pada 22 Juli 2015 seusai libur Lebaran.

Pada 22 Juli, Gatot dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap-menyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Ada kesaksian dan alat bukti yang terkait dengan Gatot. Pemeriksaan nanti yang akan menentukan," ujar Ruki di kantornya, Rabu, 15 Juli 2015.

Tapi Ruki tak mau sesumbar soal keterkaitan Gatot, lantaran penyidik belum melakukan pemeriksaan. "Kalau nanti kesaksian yang kami dapat mendukung ke arah itu, kami akan jalankan."

Ruki tak mau menjawab saat ditanya peran istri Gatot, Evi Susanti, dalam perkara suap itu. "Belum bisa saya jawab, karena kami perlu keterangannya dulu," ujar Ruki.

Nama Gatot semakin santer setelah sumber Tempo mengatakan penyuapan diduga dilakukan atas perintah Gatot. Menurut dia, Gatot berkepentingan agar kasus dana bantuan sosial tak berlanjut karena terjadi ketika politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut masih menjabat pelaksana tugas gubernur. "Commitment fee yang dijanjikan Rp 2 miliar," kata sumber itu.

Dari janji tersebut, menurut sumber itu, baru terealisasi sekitar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap sejak Mei lalu. "Duitnya diperoleh dari seorang rekanan Dinas Pertanian Sumatera Utara yang pernah menjadi anggota DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, Gatot mengatakan, akan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Juli 2015 mendatang. Gatot mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada KPK karena tidak bisa hadir memenuhi pemeriksaan KPK Senin 13 Juli 2015.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.

Pada Selasa, 14 Juli 2015, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah menangkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC Kaligis berkali-kali membantah terlibat suap. "Saya bahkan melarang anak buah saya berangkat ke Medan," ujar OC Kaligis usai diperiksa penyidik KPK, Rabu, 15 Juli

MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

21 menit lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

10 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

15 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

16 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

17 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

19 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

20 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya