KPK Tentukan Nasib Gubernur Gatot Pujo Seusai Lebaran
Editor
Setiawan Adiwijaya
Rabu, 15 Juli 2015 20:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan nasib Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bakal ditentukan pada 22 Juli 2015 seusai libur Lebaran.
Pada 22 Juli, Gatot dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap-menyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Ada kesaksian dan alat bukti yang terkait dengan Gatot. Pemeriksaan nanti yang akan menentukan," ujar Ruki di kantornya, Rabu, 15 Juli 2015.
Tapi Ruki tak mau sesumbar soal keterkaitan Gatot, lantaran penyidik belum melakukan pemeriksaan. "Kalau nanti kesaksian yang kami dapat mendukung ke arah itu, kami akan jalankan."
Ruki tak mau menjawab saat ditanya peran istri Gatot, Evi Susanti, dalam perkara suap itu. "Belum bisa saya jawab, karena kami perlu keterangannya dulu," ujar Ruki.
Nama Gatot semakin santer setelah sumber Tempo mengatakan penyuapan diduga dilakukan atas perintah Gatot. Menurut dia, Gatot berkepentingan agar kasus dana bantuan sosial tak berlanjut karena terjadi ketika politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut masih menjabat pelaksana tugas gubernur. "Commitment fee yang dijanjikan Rp 2 miliar," kata sumber itu.
Dari janji tersebut, menurut sumber itu, baru terealisasi sekitar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap sejak Mei lalu. "Duitnya diperoleh dari seorang rekanan Dinas Pertanian Sumatera Utara yang pernah menjadi anggota DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Gatot mengatakan, akan datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Juli 2015 mendatang. Gatot mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada KPK karena tidak bisa hadir memenuhi pemeriksaan KPK Senin 13 Juli 2015.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
Pada Selasa, 14 Juli 2015, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah menangkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC Kaligis berkali-kali membantah terlibat suap. "Saya bahkan melarang anak buah saya berangkat ke Medan," ujar OC Kaligis usai diperiksa penyidik KPK, Rabu, 15 Juli
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA