Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?  

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 16:24 WIB

Kabareskrim Budi Waseso menunjukan narkotika jenis CC4 saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. CC4 atau narkoba jenis baru yang didalangi Freddy Budiman dibentuk seperti perangko agar tak dikenali petugas bandara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Budi Waseso‎ menyatakan tak mempermasalahkan adanya tuntutan dari berbagai pihak yang memintanya mengundurkan diri. Budi Waseso mengklaim telah bekerja profesional dan terbuka.

Menurut Budi Waseso, pengawasan terhadapnya sudah dilakukan dengan baik oleh publik maupun pihak internal kepolisian. "Silakan diaudit kinerja saya. Kan, ada lembaga pengawas internal, seperti Propam, Irwasum, Kompolnas juga,"‎ kata Budi Waseso setelah menghadiri pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.

Sebaliknya, Budi Waseso mempertanyakan pihak yang menginginkan dia mundur. ‎Sebagai aparat negara, Budi Waseso mengatakan, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. "Boleh saja meminta saya mundur, tapi kesalahan saya apa? Apakah saya melakukan kriminalisasi? Atau rekayasa?" ujarnya. ‎(Baca: Banyak yang Minta Budi Waseso Dicopot, Kapolri: Kami Bukan LSM)

Menurut Budi Waseso, permintaan agar dia mundur muncul karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang penegakan hukum. ‎(Baca: Budi Waseso: Buya Syafii Jangan Campuri Hukum)

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif, meminta Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mencopot anggota Polri yang mudah menetapkan orang sebagai tersangka. (Baca: Buya Syafii Sebut Penetapan Tersangka KY Dendam Politik)

Permintaan ini terkait dengan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.‎ (Baca: Ketua KY Tersangka, Kabareskrim Bantah Kriminalisasi)

Sarpin melaporkan kedua komisioner KY itu dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan terhadap Sarpin. (Baca: Hakim Sarpin Dihukum Non-Palu Enam Bulan)

Ihwal adanya penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial itu, Budi Waseso meminta pengawasan tetap dilanjutkan. Budi menganggap keberadaan lembaga pengawas polisi dibutuhkan. "Jangan takut, tapi harus hati-hati, jangan sampai ada yang merasa dilanggar haknya secara hukum."

Budi Waseso juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara terburu-buru. Menurut Budi Waseso, kasus tersebut sudah ditangani sejak empat bulan lalu. Bukti-bukti pun sudah mengarah pada penetapan tersangka.

FAIZ NASHRILLAH‎


Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!



Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

7 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

25 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

26 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

26 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya