TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tak bisa serta-merta mencopot Komisaris Jenderal Budi Waseso karena permintaan publik. Menurut Badrodin, Kepolisian memiliki aturan dan penilaian sendiri sebelum memutasi pejabat internal. (baca: Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi dan Kapolri Copot Budi Waseso)
"Kami bukan LSM (lembaga swadaya masyarakat), sebentar-sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juli 2015. (baca: Budi Waseso: Buya Syafii Jangan Campuri Hukum)
Hakim Sarpin Rizaldi, kata Badrodin, adalah warga negara biasa yang memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga, hanya Sarpin yang bisa mencabut aduannya ke polisi. "Silakan masyarakat yang kasihan dengan Komisi Yudisial, silakan memediasi," kata dia. (baca:KY Ingin Bermaaf-maafan dengan Hakim Sarpin) dan (baca:KY: Semoga Sarpin Terketuk Hatinya untuk Cabut Laporan)
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin. Kepala Bareskrim saat ini dijabat Budi Waseso. (baca:KY Minta Tolong Jokowi, Budi Waseso: Kok, Ketakutan?)
Penetapan tersangka ini mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Badrodin mencopot Budi akibat seringnya Kabareskrim itu mengkriminalisasi pegiat anti-korupsi.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!