Komisioner KY Tersangka, Budi Waseso: Jangan Kaitkan Institusi

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 15 Juli 2015 16:07 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso, menjadi salah satu nama calon Kapolri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menjaring enam komisaris jenderal yang akan diajukan menjadi pengganti Budi Gunawan, yang tidak kunjung dilantik sebagai Kapolri. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta publik untuk tak mengaitkan kasus pelaporan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial dengan institusi yang menaungi. Hal tersebut perlu dihindari agar tak terjadi kegaduhan antar instansi.

Menurut Budi Waseso, pelaporan yang dilakukan Sarpin murni urusan pribadi. "Ini yang sering salah tafsir," kata Budi Waseso, usai menghadiri pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015. Menurut dia, kasus seperti ini merupakan hal biasa.

Bahkan menurut Budi Waseso, dia pernah melakukan pelaporan yang sama terhadap Gubernur Gorontalo Ruslie Habibi. Saat itu Waseso menuduh sang gubernur melakukan pencemaran nama baik. "Sama, saat itu ya karena saya punya hak pribadi. Jadi memang tak ada persoalan," kata Budi Waseso. Kasus seperti ini, menurut dia, bisa rampung jika sang pelapor mencabut laporannya.

Namun hingga saat ini Budi Waseso mengaku belum menerima pencabutan laporan dari Sarpin. Atas dasar itulah maka proses hukum akan terus berjalan.

Terkait wacana pemerintah yang akan melakukan mediasi, Budi Waseso menanggapinya santai. Dia menilai wacana tersebut wajar. Bahkan, dia tak menganggap hal itu sebagai sebuah intervensi. "Nah, kalau ada upaya dari pemerintah agar kepolisian menghentikan penyidikan, itu baru intervensi." (baca juga: Banyak yang Minta Budi Waseso Dicopot, Kapolri: Kami Bukan LSM)

Saat ini berkas pemeriksaan kasus pun sudah rampung. Selain sudah memeriksa terlapor dan pelapor, polisi juga sudah meminta pendapat dari ahli bahasa. Karena proses hukum masih berlangsung, Budi Waseso meminta agar publik tak cepat mengambil kesimpulan. (baca:KY Minta Tolong Jokowi, Budi Waseso: Kok, Ketakutan?)

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin melaporkan kedua komisioner KY dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu selama enam bulan untuk Sarpin.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

7 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

25 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

25 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

26 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya