Tim Hukum Ilham Akan Lapor Hakim ke Komisi Yudisial  

Reporter

Selasa, 14 Juli 2015 04:14 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Makassar: Tim hukum tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar, bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berencana melaporkan hakim Amat Khusairi ke Komisi Yudisial. "Itu salah satu upaya hukum yang akan kami tempuh," kata seorang pengacara Ilham, Aliyas Ismail, kepada Tempo, Senin, 13 Juli.

Aliyas mengatakan tim hukum akan membahas upaya itu secara khusus. Termasuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim Amat dalam memutuskan sidang praperadilan Ilham.

Menurut Aliyas, putusan yang diambil hakim Amat cukup aneh karena banyak bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Acuannya, seluruh bukti dan saksi sudah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya tapi hasilnya malah berbeda. "Putusan yang pertama jelas disebut tidak cukup bukti, tapi kenapa putusan hakim Amat menyebut cukup bukti," ujar Aliyas.

Fakta yang dimaksud Aliyas adalah hasil audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan yang belum rampung dan belum bisa dijadikan acuan, serta adanya saksi fakta yang menyebut direksi PDAM-lah yang harus bertanggungjawab dalam kerja sama itu.

Selain itu, kata Aliyas, hakim Amat juga mengabaikan soal dalil tim hukum Ilham soal penyelidik dan penyidik KPK tidak berwenang menangani kasus Ilham karena bukan berasal dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan. Padahal, dalam putusan pra peradilan perkara tersangka korupsi Hadi Purnomo, dalil ini dibenarkan oleh hakim.

"Kami menduga ada motif lain dan terjadi penyelundupan hukum dalam perkara ini, karena itu akan kami lawan," tutur Aliyas. Saat ini tim hukum sedang menyusun memori hukum untuk upaya peninjauan kembali.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, tidak mempermasalahkan karena menganggap itu merupakan hak tersangka. Made menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. "Biarlah nanti KY menilai apa ada pelanggaran kode etik hakim dalam menyidangkan perkara tersebut," kata Made.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pra peradilan pertama menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasar hukum. Namun KPK kembali mengeluarkan surat penyidikan baru tertanggal 5 Juni 2015 untuk Ilham. Ilham pun kembali menggugat pra peradilan tapi ditolak oleh hakim.

lham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, pada 7 Mei 2014. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Adapun Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tim penyidik saat ini sedang proses perampungan berkas perkara. "Dalam waktu dekat sudah tahap dua," kata Priharsa.

AKBAR HADI

Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020

Baca Selengkapnya

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.

Baca Selengkapnya

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya