Siapa Evy Susanti yang Dicegah KPK Bersama O.C. Kaligis dan Gatot Pujo?
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 13 Juli 2015 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mencegah enam orang berpergian ke luar negeri dalam kaitan dengan kasus korupsi di Medan. Di antaranya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Setidaknya ada enam nama, termasuk dua nama itu," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, Senin, 13 Juli 2015.
Satu nama lain, menurut Indriyanto, yakni Evy Susanti, istri Gubernur Gatot. "Dia istri Gubernur Sumatera Utara," kata Indriyanto. Namun Indriyanto menolak merinci sosok Evy Susanti. Ihwal tiga orang lain yang juga dikenakan status cegah, Indriyanto mengaku lupa. "Pokoknya ada enam, saya lupa," kata Indriyanto.
Munculnya nama Evy menimbulkan pertanyaan. Dalam catatan Tempo, istri Gatot Pujo adalah Sutias Handayani. Sutias kerap terlihat menemani Gatot dalam setiap acara, termasuk dalam kampanye pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada 2014. (Baca: KPK Larang O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara ke Luar Negeri)
Sudah setahun terakhir ini Gatot didera isu poligami. Gatot menyebut isu itu sebagai senjata melengserkannya dari jabatan gubernur. Pada, April lalu, Gatot mencontohkan, ratusan orang mendemonya di Kantor Gubernur. Mereka memasang foto Gatot dengan perempuan yang terlihat bukan Sutias Handayani. Ratusan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam juga menggelar unjuk rasa. Mereka memamerkan foto-foto mesra Gatot dengan perempuan yang disebut para mahasiswa sebagai istri Gatot yang tinggal di salah satu kota di Pulau Jawa.
Baca juga:
Heboh Pohon Uang, Duit Rp 2,6 M Mendadak Jatuh Bak Daun!
Majikan Tergoda Rayuan Pembantu, Rp 51 Juta Raib
Nama Gatot terseret dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gubernur Sumatera Utara itu seharusnya diperiksa KPK hari ini, Senin, 13 Juli 2015, bersama pengacara O.C. Kaligis. Namun, hingga pukul 12.30 WIB, keduanya tak terlihat di gedung KPK. Mereka direncanakan diperiksa dengan status saksi terkait dengan dugaan penyuapan hakim PTUN Medan.
Selanjutnya: Perkara tersebut disidik..
<!--more-->
Perkara tersebut disidik KPK setelah tim lembaga antirasuah itu menangkap lima orang di Medan pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera/Sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial Tahun Anggaran 2012-2013 itu.
Penanganan kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Ditahan Polisi, Pengemis Ini Punya Tabungan Rp 22 Miliar
Ini Rahasia Orang Sumedang Pantang Salat Id pada Hari Jumat
Dalam sidang putusan pada 7 Juli lalu, majelis hakim, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Fuad. Isi putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang dalam pemanggilan pemeriksaan Fuad Lubis. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk O.C. Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukumnya.
KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan membuat majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.
SAHAT SIMATUPANG | MUHAMMAD RIZKI
Baca juga:
Heboh Pohon Uang, Duit Rp 2,6 M Mendadak Jatuh Bak Daun!
Majikan Tergoda Rayuan Pembantu, Rp 51 Juta Raib