Duh, Mantan Narapidana Ramai-ramai Mau Nyalon Wali Kota
Editor
Zed abidien
Minggu, 12 Juli 2015 10:33 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah semakin melapangkan Partai Golkar Jawa Tengah untuk mengusung kandidat yang pernah berstatus sebagai narapidana.
Bendahara Partai Golkar Jawa Tengah Sasmito menyatakan partainya akan mengusung bekas narapidana dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Soemarmo Hadi Saputro, dalam pemilihan Wali Kota Semarang 2015. "Dengan mempertimbangkan banyak hal, akhirnya kami usung Pak Marmo (Soemarmo)," kata Sasmito kepada Tempo di Semarang, Ahad, 12 Juli 2015.
Soemarmo adalah Wali Kota Semarang periode 2010-2015. Belum rampung menjabat, bekas Sekretaris Daerah Kota Semarang tersebut terjerat kasus korupsi pada 2011. Soemarmo pernah mendekam di penjara Cipinang karena divonis bersalah oleh pengadilan. Kasusnya adalah memerintahkan suap ke DPRD Kota Semarang untuk pengesahan APBD 2012. Kasus ini pengembangan saat KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang saat itu, Akhmad Zaenuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang.
Sasmito menilai status narapidana yang melekat dalam diri Soemarmo tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Sasmito, kasus yang pernah menjerat Soemarmo bukanlah kasus korupsi yang secara langsung menggarong uang negara. "Kasusnya ini spesifik. Tidak langsung kategori korupsi, tapi hanya menyuap,” ujar Sasmito. Suap itu pun tidak langsung dilakukan Soemarmo, tapi oleh Sekda Kota Semarang.
Sasmito menyatakan Partai Golkar pun sudah menelusuri duduk masalah kasus korupsi yang pernah menjerat Soemarmo. “Menurut cerita-cerita, Soemarmo hanya terkena nasib tidak baik sehingga (kasusnya) ditangani KPK,” tuturnya.
Saat ini, Golkar Jawa Tengah di setiap kabupaten/kota sudah memutuskan calon-calon yang bakal diusung di kabupaten/kota. Nama-nama yang terjaring akan dibawa ke pengurus pusat untuk mengantongi rekomendasi sebagai salah satu syarat mendaftar ke komisi pemilihan umum daerah.
Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, juga bakal tampil sebagai calon Wali Kota Batam periode 2015-2020. Keputusan Ismeth Abdullah untuk maju sebagai orang nomor satu Kota Batam ini diambil setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi soal diperbolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh Pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Atas putusan itu, baik Ismeth maupun jaksa KPK tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pada Juni 2011, Ismeth bebas bersyarat.
ROFIUDDIN | RUMBADI DALLE