KPK Tahan dan Langsung Bantarkan Bos Bursa Berjangka  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 11 Juli 2015 10:51 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dan langsung membantarkan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), Hasan Widjaja. Kuasa hukum Hasan, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya itu dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

"Terima kasih kepada penyidik dan pimpinan KPK yang telah melakukan pembantaran karena Hasan sakit ginjal dan sedang cuci darah selama tiga kali seminggu," ujar Tito setelah mengantar Hasan naik mobil tahanan di gedung KPK, Jumat, 10 Juli 2015.

Hasan datang ke gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Pria berusia 66 tahun itu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 23.30 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasan didorong menggunakan kursi roda. Kemudian dia dipapah naik ke mobil tahanan.

Menurut Tito, kliennya mengidap gagal ginjal sejak sepuluh tahun lalu. Namun pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta itu baru rutin menjalani cuci darah selama tiga bulan terakhir di Rumah Sakit Asia Columbia, Medan.

Tito memperkirakan kliennya menjalani persidangan dakwaan pada Agustus nanti. Dia menjamin Hasan bakal kooperatif menjalani persidangan. "Hasan adalah korban pemerasan oknum Bappebti. Ini akan kami buktikan dengan saksi di persidangan," ujarnya.

Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara investasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Direktur Bappebti Syahrul Raja Sampurnajata delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 November 2014.

Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnubroto menyisihkan fee transaksi dari seluruh transaksi di PT Bursa Berjangka dan PT Kliring Berjangka Indonesia untuk kepentingan operasional.

Selain Hasan dan Syahrul, ada dua tersangka dalam kasus pemberian hadiah senilai Rp 7 miliar itu. Yakni Direktur Utama PT Bursa Berjangka Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT Bursa Berjangka, Sherman Rana Krishna. Perkara keduanya sedang berjalan di persidangan. Mereka disangka memberikan uang Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.

LINDA TRIANITA

KPK

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya