Heboh Kriminalisasi KPK: Novel Berkukuh Rekaman Itu Ada  

Reporter

Sabtu, 11 Juli 2015 08:06 WIB

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Menteri Susi Pudjiastuti (tengah) dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) menghadiri peluncuran tim Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) usai acara HUT PDIP ke-42 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, 10 Januari 2015. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Perjuangan Novel Baswedan menemui batu sandungan di Mahkamah Konstitusi. Keinginannya memperdengarkan rekaman penyadapan komunikasi sejumlah orang yang merancang kriminalisasi pemimpin dan penyidik KPK kandas di tengah jalan.

Padahal dia berharap MK memperdengarkan rekaman itu, seperti yang dilakukan Ketua MK Machfud Md. pada 2009. Ketika itu rekaman dan transkrip percakapan dugaan kriminalisasi dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, diputar dalam sidang yang dipimpin Machfud Md.

Pihak yang mengganjal keinginan Novel adalah pemimpin KPK, lembaga yang hampir sepuluh tahun ini menjadi tempatnya mengabdi. "Sama sekali tidak pernah ada sadapan dan rekaman,” ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, yang baru empat bulan bergabung dengan KPK.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 Juli 2015, Novel kembali menegaskan ihwal adanya rekaman telepon yang berisi teror, intimidasi, ancaman, dan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan sejumlah penyidik KPK pada awal 2015. “Keterangan saya tetap, rekaman itu ada,” kata Novel, lulusan Akademi Kepolisian 1998.

Tempo mewawancarai sejumlah pejabat level menengah di instansi penegak hukum. Mereka menguatkan keterangan Novel Baswedan perihal rekaman penyadapan komunikasi sejumlah orang. Hasto Kristiyanto, ketika itu pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disebut-sebut berbicara dengan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto.






Karyoto tak menyangkal kabar pembicaraannya dengan Hasto. Ia lalu mempersoalkan penyadapan. “Itu sudah melanggar aturan. KPK sewenang-wenang menyadap. Apa ada kasus korupsi yang disadap?” katanya, menjawab pertanyaan Tempo melalui pesan di telepon seluler, Senin, 6 Juli 2015. Karyoto menyatakan tidak ada kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang.

Adapun Hasto menjelaskan, pertemuannya dengan Karyoto di Hotel Oakwood membahas tulisan Sawito Kartowibowo di situs Kompasiana yang berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”. “Saya bertemu untuk memberi keterangan sebagai saksi atas pelaporan tulisan itu,” ujarnya.

TIM TEMPO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya