Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ribuan Ekstasi
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 8 Juli 2015 14:47 WIB
TEMPO.CO, Pontianak - Customs Narcotics Team Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menggagalkan penyelundupan 515,38 gram sabu dan 24.245 butir ekstasi di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kamis, 2 Juli 2015.
"Tersangka Winarto alias Erwin, 37 tahun, ditangkap dengan mengemudikan sedan Proton Saga," kata Nirwala Dwi Heryanto, Rabu, 8 Juli 2015, saat gelar kasus di aula Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Barang terlarang itu dikemas dalam kardus minuman dan ada yang disembunyikan di bawah bangku sopir.
Penduduk Pontianak Timur itu menyewa mobil Malaysia itu untuk melintas melalui PPLB Entikong. Namun saat kendaraannya melalui pemindai, terdeteksi batang mencurigakan. Petugas lantas memeriksa kendaraan Winarto lebih detail, dan didapati ekstasi jenis happy five dan sabu itu. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 1,619 juta, dua ponsel, dan sebuah paspor.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil narkotika dari kawasan Pasar Baru Tebedu, Malaysia, pada Rabu, 1 juli 2015, pukul 19.00. Karena kemalaman dan gerbang ditutup, tersangka menginap di Tebedu. Baru keesokan harinya, tersangka melintas ke Kalimantan Barat saat gerbang PPLB terbuka.
Nahasnya, Kamis, pukul 05.30, dia tertangkap. "Pukul 23.30, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke BNN. "Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan yang tidak dikenal di Tebedu, Malaysia.
Winarto sedianya harus menyerahkan barang itu kepada seorang pria di Pontianak, yang kini masih diburu. Dia mengaku dijanjikan Rp 10 juta untuk jasa kurir, dengan uang muka Rp 4 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai di Pontianak.
Nirwala menambahkan, tersangka dijerat dengan UU Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Winarto juga dibidik dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiganya.
ASEANTY PAHLEVI