Polisi Sita Senapan Milik Kelompok Bersenjata Alex Kopassus
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 7 Juli 2015 19:22 WIB
TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Resor Aceh Timur menyita sepucuk senapan laras panjang jenis AK-56, dua batang magasin, dan 56 butir amunisi milik anggota kelompok bersenjata Zulkarnaini alias Alex Kopassus, 30 tahun, di Desa Blang Balok, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Alex Kopassus termasuk salah seorang anggota komplotan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Syukriadi alias Gambit, yang ditangkap polisi pekan lalu. Sebelum dibekuk polisi, Gambit menjadi orang yang paling dicari di Aceh Timur karena serangkaian aksi kriminal yang dia lakukan bersama kelompoknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Budi Nasuha Waruhu mengatakan penyitaan senjata milik Alex merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah Gambit tertangkap di Desa Alue Bu, Peureulak Barat.
Senjata tersebut diambil dari rumah seorang warga Desa Blang Baloh, Peureulak, pada Senin, 6 Juli 2015, sekitar pukul 23.30.
“Waktu kami menggerebek Gambit, Alex berhasil lolos. Lalu Gambit membujuk Alex untuk menyerah, tapi dia menolak. Alex hanya mau menyerahkan senjatanya,” ujar Budi kepada Tempo, Selasa, 7 Juli 2015.
Menurut Budi, setelah Alex menyebutkan sebuah lokasi di Blang Balouk, polisi segera bergerak. Saat sampai di lokasi itu, polisi menemukan karung goni berisi satu pucuk AK-56, dua batang magasin, dan 56 butir amunisi. Senjata itu diletakkan di dekat fondasi rumah warga.
Gambit sendiri merupakan bekas tentara Gerakan Aceh Merdeka wilayah Peureulak. Dia terpaksa mengangkat senjata lagi sebagai pemimpin kelompok kriminal bersenjata dengan alasan kesejahteraan para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka tidak merata.
Gambit mengajak beberapa kawannya, termasuk Zulkarnain, yang lebih dikenal dengan julukan Alex Kopassus. Dia menyandang nama pasukan elite TNI Angkatan Darat itu, tapi nama itu sebatas julukan karena dia tak pernah menjadi bagian dari militer Indonesia.
IMRAN M.A.