TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai, mengatakan kliennya tak bakal menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Achmad meminta KPK menunggu rampungnya praperadilan yang diajukan Rusli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan, sehingga KPK harus menghormati proses hukumnya," kata Achmad saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Achmad menuturkan materi gugatan praperadilan yang diajukan kliennya adalah soal tudingan terhadap Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha yang menyatakan Rusli mangkir tanpa keterangan sewaktu dipanggil penyidik pertama kali pada 24 Juni 2015. Menurut Achmad, Rusli waktu itu sudah memberikan surat pemberitahuan, sehingga ia berpendapat KPK salah jika menyebut Rusli tak hadir tanpa keterangan.
Rusli Sibua dipanggil dengan status sebagai tersangka penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Kalau hadir, ini pemeriksaan pertama Rusli," kata Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 7 Juli 2015. Priharsa mengaku tak tahu apakah Rusli bakal langsung dijebloskan ke rumah tahanan. "Bisa jadi. Namun bergantung keputusan tim penyidik dan pimpinan KPK."
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 27 Juni 2015. Rusli diduga menyuap Akil Mochtar dengan duit senilai Rp 3 miliar. Penyuapan itu atas kemauan Akil yang meminta Rusli menyetor Rp 6 miliar. Rusli lalu mentransfer duit itu ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita Akil, yaitu CV Ratu Samagad.