TEMPO.CO,Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Bupati Morotai Rusli Sibua dengan status tersangka.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Rusli tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan, dan direncanakan diperiksa besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 6 Juli 2015.
Rusli pertama kali dipanggil KPK pada 24 Juni 2015. Dia mangkir dengan memberikan keterangan yang dianggap tak jelas oleh KPK. Rusli juga mangkir dari panggilan penyidik KPK lima hari kemudian. Panggilan terakhir terhadap Rusli adalah hari ini, Senin, 6 Juli 2015, tapi lagi-lagi Rusli mangkir.
Menurut Priharsa, Rusli bisa langsung dijebloskan ke rumah tahanan jika terus menghindari panggilan. Namun keputusan menahan Rusli bergantung pada rapat penyidik setelah pemeriksaan.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 27 Juni 2015. Rusli diduga menyuap Akil Mochtar dengan duit Rp 3 miliar. Penyuapan itu dilakukan atas kemauan Akil, yang meminta Rusli menyetor Rp 6 miliar.
Rusli lalu mentransfer duit itu ke rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu CV Ratu Samagad.
Pengacara Rusli, Achmad Rifai, mengatakan kliennya tak pernah mangkir tanpa keterangan. Menurut Achmad, Rusli sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Tidak benar klien kami tidak hadir tanpa keterangan apa pun," ujar Rifai saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 5 Juli 2015.