TEMPO.CO, Surabaya - Berkas empat tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 40 miliar telah diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Timur Komisaris Besar M. Nur Rochman kepada Tempo di kantornya, Senin, 6 Juli 2015.
Hari ini polisi menyerahkan berkas dua tersangka kasus ini, Ahmad Khusaeni dan Indriyono, rekanan Bawaslu. Berkas itu akan diteliti untuk dilengkapi kembali sebelum diserahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo dan Sekretaris Amru, Kamis pekan lalu, 2 Juli 2015. "Berkasnya masih kami teliti dan yang satunya masih di meja jaksa tinggi."
Kejaksaan, kata Dandeni, mempunyai waktu selama 14 hari meneliti berkas itu. Setelah itu berkas akan dikembalikan kepada polisi jika ada yang harus disempurnakan.
Pelapor kasus ini adalah Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur. Samudji melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 ke Polda Jawa Timur. Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, ujar Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.
Audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya sisa dana sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari kelebihan biaya.
Polda menetapkan tujuh tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dua komisioner: Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan, yakni Indriyono dan Ahmad Khusaini.