Kasus Angeline, Hakim Sidang Praperadilan Sudah Ditunjuk  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 6 Juli 2015 13:02 WIB

Infografis Pembunuhan Angeline. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)

TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Prim Haryadi menunjuk Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus kematian Angeline. Angeline, 8 tahun, adalah bocah yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya, Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

"Jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan, dan pihak hakim tunggal yang akan menentukan hal itu," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi di Denpasar, Jumat lalu.

Hasoloan mengatakan, untuk penetapan jadwal tersebut, Achmad Peten Sili kemungkinan akan menentukannya hari ini, Senin, 6 Juli 2015. Namun pihaknya belum berani memastikan ruangan mana yang akan digunakan untuk sidang praperadilan itu.

Baca juga:
Angeline Dibunuh, Hotman P: SMS Menunjukkan Sekeluarga Tahu!
3 Indikasi Margriet Pemarah: Soal Jam Rolex hingga Kucing

Akta permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Situmpol, pada Kamis, 2 Juli 2015, atas termohon Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar telah dikeluarkan dan diregister oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Alasan diajukan karena tindakan termohon yang menetapkan tersangka tertuduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya Angeline sebagaimana yang dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:
Kisah Putri Margriet:Soal Fanpage & Disebut Jadi Marinir AS

Hotman Paris:Jari Angeline Masih Bergerak Saat Diangkat Agus

Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP-A/726/VI/2015/Bali/Resta Dps tertanggal 10 Juni 2015 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor sprint sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps, 10 Juni 2015. Bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUU-XII/2014, 28 Oktober 2014, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Angeline, bocah cantik kelas II Sekolah Dasar Negeri 12, Sanur, itu ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 10 Juni lalu.

ANTARA
Baca juga:
Diduga Digergaji Ibunya: Si Bocah Ternyata Amat Cerdas
Diduga Digergaji Ibunya, Bocah Cerdas Ini Berbohong?

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya