ANGELINE DIBUNUH: Banyak Tarik Ulur, Indikasi Dipolitisasi?
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Minggu, 5 Juli 2015 06:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati perempuan dan anak, Giwo Rubianto Wiyogo, mengatakan kasus Angeline terlalu dipolitisasi. Menurut dia, banyak pihak ingin mencari ketenaran melalui kasus tersebut.
"Sebagai pemerhati, saya prihatin dengan kasus Angeline karena terlalu dipolitisasi, dan ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari masalah anak tersebut," ucap Giwo di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2015.
Giwo berujar, dalam kasus kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di negara lain, pelaku terancam hukuman mati. Tapi pada kasus Angeline, menurut dia, yang terjadi sebaliknya, masih tarik-ulur.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet
Polisi telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan dan penelantaran anak terhadap Angeline. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agustinus Tai sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Margriet menolak diperiksa sebagai tersangka. Tim pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Ini ada kasus kekerasan pada anak. Korbannya meninggal. seharusnya jangan dipolitisasi. Kekerasan pada anak memiliki kekuatan hukum yang kuat," tutur Giwo.
Giwo berpendapat, masyarakat mulai jenuh melihat perkembangan kasus ini. "Seharusnya kita harus fokus pada kasus kekerasan pada anak, jangan sampai meluas," katanya.
Dia mengharapkan kasus tersebut jangan diperluas. Polisi harus mampu menyelesaikan kasus tersebut dengan tuntas, karena masih banyak kasus kekerasan pada anak yang harus diselesaikan.
Adapun kuasa hukum Hotma menyatakan kliennya bersikukuh menolak diperiksa. Alasannya, polisi tak cukup bukti dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline Megawe.
"Untuk apa lagi diperiksa? Uji lab, Inafis, TKP baru diperiksa setelah penetapan tersangka. Jadi selama ini belum dilakukan sebelum menetapkan tersangka," ucapnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2015.
Hotma menegaskan bahwa Margriet bersedia diperiksa setelah keputusan pengadilan terakhir. Bila saat ini polisi menyatakan sikap Margriet itu akan memberatkan hukuman, menurut Hotma, hal ini akan berbeda di pengadilan.
Hotma mengambil langkah praperadilan untuk menggugurkan status tersangka Margriet. Ia yakin kliennya bakal menang. "Bukan hanya menang di materinya, tapi juga administrasinya. Jaksa akan mengembalikan berkas dari polisi karena buktinya tidak jelas," ujarnya. "Tidak ada pembunuhan berencana tanpa motivasi. Lha ini, motivasinya saja masih dicari."
ANTARA | DEWI SUCI