Margriet Melawan, Tolak Dikonfrontasi dengan Agus dan Saksi
Editor
Bobby Chandra
Sabtu, 4 Juli 2015 17:11 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Agenda penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk mengkonfrontasi tersangka Margriet Christina dengan tersangka Agustinus Tai Hamdani dan saksi Susiana kandas menyusul penolakan Margriet untuk dikonfrontasi. "Karena Margriet menolak dikonfrontasi, klien kami juga tidak bersedia," kata pengacara saksi, Gede Sara Parmata, di Markas Kepolisian Daerah Bali, Sabtu siang, 4 Juli 2015. (Baca: Hotman Paris: Margriet Masih Suka Mengancam Agus di Penjara)
"Pihak yang dipanggil menolak untuk dikonfrontasi adalah Margriet. Alasannya, tidak ada kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya juga menolak. Maka dari saksi kami juga tidak bersedia," ujar Parmata. Dia mengatakan kliennya siap bila pada kemudian hari dipanggil kembali berdasarkan surat pemanggilan untuk dikonfrontasi. "Klien kami siap kapan saja untuk dikonfrontasi."
Pesawat Jatuh di Medan
Serdadu Itu Ikut Makamkan Istri dan 4 Anaknya di Satu Liang
KSAU: Hercules Jatuh karena Menabrak Antena Radio
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal
Agenda konfrontasi dua tersangka dengan saksi ini bertujuan menyesuaikan pengakuan tersangka Agus dengan Susiana dan Rachmad Handono terkait dengan kejadian pada 16 Mei 2015. Angeline dikubur, menurut pengakuan Agus, pada pukul 15.00-16.00, dan Susiani datang pukul 17.00. "Sehingga ketika ditelaah ada kesesuaian. Untuk itulah kemudian dikonfrontasi hari ini," tutur Parmata. (Baca: Hotman Paris: Keluarga Miskin yang Dilawan Hotma Sitompoel)
Siti Sapura, aktivis pembela hak anak yang juga mendampingi saksi, mengatakan agenda konfrontasi yang sedianya dilakukan Sabtu siang ini berlangsung alot. Penyidik sebenarnya hendak memaksakan untuk mengkonfrontasi saksi dengan tersangka Agus Tai tanpa Margriet. Namun, karena undangannya juga termasuk Margriet, saksi menolak dikonfrontasi.
Haposan Sihombing, penasihat hukum Agus Tai, menyatakan kecewa dengan batalnya agenda konfrontasi kliennya dengan tersangka Margriet serta dua saksi. "Kami sudah menyediakan waktu untuk ini," ucapnya. Belum ada tanggapan dari pengacara Margriet terkait dengan penolakan kliennya terhadap pemeriksaan silang dengan saksi. (Baca: Tragedi Angeline: Margriet Acungkan Parang ke Penghuni Kos)
Kepolisian Daerah Bali menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak di balik kematian Angeline. Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, kemudian ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Jasad Angeline, bocah perempuan 8 tahun, dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, Bali. Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak luka lebam pada sekujur tubuhnya, termasuk sejumlah luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali pada leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Menarik
Inilah Kisah Bocah yang Diduga Dianiaya, Digergaji Ibunya
Mulai Agustus, WNI ke Luar Negeri Wajib Daftar Online
Bangga Siksa Kucing, Karyawan Bank di Sidoarjo Dibuatkan Petisi