TEMPO Interaktif, Palu:Tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi, Pendeta Damanik, melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah. Gugatan didaftarkan Jumat (10/1) oleh Johnson Panjaitan dan Hendardi dari Tim Pembela Kemanusiaan dan Keadilan yang selama ini mendampingi Damanik.Salah seorang anggota tim, Dedy Askari SH, menyatakan, gugatan praperadilan diajukan karena tuduhan pemilikan senjata api yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak beralasan. Proses penyitaan senjata rakitan amunisi dari mobil yang ditumpangi Damanik dan rombongannya tidak memenuhi syarat. "Tidak ada seorang pun yang menandatangani surat penyitaan," ujarnya. Proses penyitaan senjata rakitan dan amunisi yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus Damanik dinilai Dedy sangat menyalahi Pasal 129 KUHAP ayat 1 dan 2. Ayat 1 Pasal 129 KUHAP menyebutkan, penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang yang memiliki benda itu atau kepada keluarganya dan disaksikan kepala desa dengan dua orang saksi. Ayat 2 menyatakan, penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu. Menurut Dedy, persyaratan ini tidak dipenuhi penyidik ketika menyita 14 pucuk senjata rakitan dan 144 butir amunisi dari mobil yang ditumpangi Damanik di Desa Mayumba dan Desa Peleru, Kabupaten Morowali, 17 Agustus 2002 lalu. Damanik kini menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Sulteng setelah berkas perkaranya dilimpahkan Polda, 8 Januari. Damanik sejak awal September 2002 ditahan di Mabes Polri Jakarta setelah yang bersangkutan dipanggil ke Mabes Polri. Dari Jakarta, Damanik dikirim kembali ke Palu, 23 Desember 2002. Dia dituduh melanggar pasal 1 aya1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (Darlis Muhamad-Tempo News Room)
Berita terkait
Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr
39 detik lalu
Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr
Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr