Polemik Dana Hari Tua, Buruh Bawa ke MK

Reporter

Sabtu, 4 Juli 2015 12:25 WIB

Buruh menyiapkan atribut aksi demo hari buruh atau "May day" di sekretariat KASBI di Batuceper, Tangerang, Banten, 29 April 2015. Para buruh di Kota Tangerang telah menyiapkan spanduk, bendera, helm, dan pamflet dengan tuntutan perbaikan kesejahteraan buruh. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 400 buruh berdemo di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, 3 Juli 2015. Para buruh mengenakan baju seragam merah-hitam serta abu-abu. Mereka menuntut pemerintah mencabut aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang jaminan hari tua.

Menurut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam peraturan itu uang jaminan hari tua baru bisa diambil setelah masa kepesertaan 10 tahun dan hanya bisa diambil 10 persen. "Dulu, lima tahun satu bulan dan dapat diambil 100 persen jaminan hari tua," kata Rusdi saat ditemui di sela-sela demo.

Para buruh memenuhi dua ruas jalan sambil memajang spanduk yang berisi keberatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Seorang buruh perempuan mengepalkan tangannya sambil berorasi. "Turunkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri," kata dia. "Jokowi hanya mendukung pengusaha."

Kepala Sub-Sektor Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Inspektur Satu I Nengah Brata, mengatakan ada 200 polisi disiagakan untuk mengamankan demo. Menurut dia, akibat aksi massa itu, arus lalu lintas macet dalam radius 2-4 kilometer. "Berdasarkan informasi, kemacetan sampai Blok M," kata dia.

Buruh, menurut Rusdi, juga meminta Presiden Joko Widodo memecat Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Kalau tidak dipenuhi, berbagai organisasi buruh akan mengajukan judicial review. "Kami juga merencanakan demo besar-besaran pada akhir Agustus dan mogok massal September."


Selanjutnya: Mengajukan uji materi


<!--more-->

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Subiyanto, mengatakan buruh akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ke Mahkamah Konstitusi, pekan depan. Menurut dia, pengajuan ini akan dilakukan Gerakan Buruh Indonesia, yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. “Kami menolak iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari gaji terakhir.”

Iuran pensiun di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, menurut Subiyanto, sangat rendah. Saat ini, iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari upah setiap bulan. Artinya, manfaat pensiun yang didapat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Seharusnya 60 persen dan angka itu, sama seperti pegawai negeri.”

Demo buruh di Jakarta tak diikuti daerah lain. Namun rata-rata organisasi buruh meminta aturan baru ditinjau ulang. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Kirnadi, menuturkan bahwa yang menjadi persoalan para pekerja adalah jaminan sosial. “Yogya termasuk kategori status darurat jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.”

Menurut Kirnadi, masih sedikit perusahaan yang mau mendaftarkan pekerjanya. Catatan SPSI Kota Yogyakarta hingga awal tahun ini, sejak pemberlakuan program BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, baru sembilan persen dari total 700 ribu buruh sektor formal yang mendapat jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Ini sangat memprihatinkan,” ujar dia.

HUSSEIN ABRI YUSUF| TRI ARTINING PUTRI | PRIBADI WICAKSONO.

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

4 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

16 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya