TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 400 buruh berdemo di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, 3 Juli 2015. Para buruh mengenakan baju seragam merah-hitam serta abu-abu. Mereka menuntut pemerintah mencabut aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang jaminan hari tua.
Menurut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam peraturan itu uang jaminan hari tua baru bisa diambil setelah masa kepesertaan 10 tahun dan hanya bisa diambil 10 persen. "Dulu, lima tahun satu bulan dan dapat diambil 100 persen jaminan hari tua," kata Rusdi saat ditemui di sela-sela demo.
Para buruh memenuhi dua ruas jalan sambil memajang spanduk yang berisi keberatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Seorang buruh perempuan mengepalkan tangannya sambil berorasi. "Turunkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri," kata dia. "Jokowi hanya mendukung pengusaha."
Kepala Sub-Sektor Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Inspektur Satu I Nengah Brata, mengatakan ada 200 polisi disiagakan untuk mengamankan demo. Menurut dia, akibat aksi massa itu, arus lalu lintas macet dalam radius 2-4 kilometer. "Berdasarkan informasi, kemacetan sampai Blok M," kata dia.
Buruh, menurut Rusdi, juga meminta Presiden Joko Widodo memecat Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Kalau tidak dipenuhi, berbagai organisasi buruh akan mengajukan judicial review. "Kami juga merencanakan demo besar-besaran pada akhir Agustus dan mogok massal September."
Selanjutnya: Mengajukan uji materi
<!--more-->
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Subiyanto, mengatakan buruh akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ke Mahkamah Konstitusi, pekan depan. Menurut dia, pengajuan ini akan dilakukan Gerakan Buruh Indonesia, yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. “Kami menolak iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari gaji terakhir.”
Iuran pensiun di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, menurut Subiyanto, sangat rendah. Saat ini, iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari upah setiap bulan. Artinya, manfaat pensiun yang didapat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Seharusnya 60 persen dan angka itu, sama seperti pegawai negeri.”
Demo buruh di Jakarta tak diikuti daerah lain. Namun rata-rata organisasi buruh meminta aturan baru ditinjau ulang. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Kirnadi, menuturkan bahwa yang menjadi persoalan para pekerja adalah jaminan sosial. “Yogya termasuk kategori status darurat jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.”
Menurut Kirnadi, masih sedikit perusahaan yang mau mendaftarkan pekerjanya. Catatan SPSI Kota Yogyakarta hingga awal tahun ini, sejak pemberlakuan program BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, baru sembilan persen dari total 700 ribu buruh sektor formal yang mendapat jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Ini sangat memprihatinkan,” ujar dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF| TRI ARTINING PUTRI | PRIBADI WICAKSONO.